TB_INTERPOL,Surabaya – Bripda Randy Bagus, tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari dipecat dari Polri. Hasil sidang kode etik memutuskan Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain dipecat, Randy juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Randy harus menjalani proses hukum yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.
“Setelah ini yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umumnya yang ditangani penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/1/2022).
Gatot menyebut, Randy telah menjadi tahanan Polda Jatim soal kasus aborsi.
“Saat ini yang bersangkutan kan tahanan dari Krimum,” tambahnya.
Sebelumnya, dari hasil sidang kode etik, Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pada siang ini rekan-rekan sudah menyaksikan bahwa pelaksanaan sidang KKEP terhadap tersangka diduga pelanggar saudara Randy itu sudah diputuskan dalam persidangan tadi pagi sekitar jam 09.00 sampai siang ini,” imbuh Gatot.
Hasilnya, Gatot menyebut Randy sudah resmi diberhentikan dari kepolisian.
“Dinyatakan hasil putusannya PTDH,” ungkap Gatot.
Sebelumnnya, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.
Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. {Joe80}