Interpol.com | Rohil – Diduga lakukan pengutipan terhadap berondolan buah sawit berjumlah 45 Karung, 3 Karyawan dipolisikan PT Tunggal Mitra ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ( Rohil) Selasa 23/8/2022. Kemarin.
Ketiga pelaku bernama Edi Yanto Saragih alias Saragih ( 45 tahun), Kris Wantoro alias Kris (30 tahun) dan Aidil Ritonga alias Adil (30 tahun) merupakan karyawan yang tinggal di Perumahan Pondok 6 Divisi IV Manggala 2 PT.Tunggal Mitra Manggala 2 Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir tersebut.
Ketiganya dilaporkan perusahaan melalui security-nya bernama Muhammad Khotib (45 tahun) atas pemungutan buah berondolan sawit yang dilakukan ketiganya di Divisi IV Manggala 2 PT. Tunggal Mitra Plantation tersebut. Selasa 23/8/2022,Pukul 16.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan berondolan sawit oleh unit Reskrim Polsek Pujud.
Awalnya pelapor sedang berada di rumah, tiba tiba di hubungi oleh askep Manggala II bernama saudara M.Fahmi untuk segera ke kantor, sesampainya di kantor besar, Pelapor mendapatkan informasi bahwa ada dugaan karyawan panen mengambil berondolan buah kelapa sawit dan di sembunyikan di daerah Pemda (Batas Kebun PT dengan Masyarakat).
Dan untuk selanjutnya Pelapor bersama Askep tadi dan saksi saksi saudara Rahim serta Edi Yanto Manurung, langsung melakukan pengecekan ke sekitar lokasi yang di maksud. Sesampainya di lokasi mereka menemukan ada 45 karung berondolan buah kelapa sawit, dan mendapati 3 Karyawannya di lokasi tersebut, Selanjutnya para pelaku diamankan dan diInterogasi.
Hasil interogasinya, mereka mengaku melakukan Penggelapan berondolan buah kelapa sawit tersebut. Yang mana para pelaku melakukan penggelapan dengan cara mulai mengumpulkan berondolan dari areal kebun setiap hari setelah mereka selesai panen,
Kemudian sore harinya dilanjutkan mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut sejak tanggal 16 Agustus 2022 dan dilangsir setiap hari dari kebun perusahaan ke lokasi penyimpanan.
Akibat kejadian tersebut perusahaan dirugikan senilai Rp 3.283.000, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Menindak lanjuti laporan ini, kemudian Polsek Pujud melakukan penahanan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti terhadap sebanyak 45 Karung berondolan buah sawit tadi, untuk tersangka ini di tetapkan atas pelanggaran hp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” imbuhnya.
(M)
Ambil, Berondolan Sawit berjumlah 45 Karung, Tiga Karyawan Masuk Jeruji Besi
