Percepat Penanganan Bulan Imunisasi Anak Babinsa Dorong Program Bias di SDN 03 Kedungwaringin

Tbinterpol-Bekasi – Pemberian imunisasi Bias terbukti melindungi anak-anak dari penyakit berbahaya sehingga anak lebih sehat dan lebih produktif, Tak hanya itu, manfaat dari imunisasi juga jauh lebih besar dibandingkan dampak yang ditimbulkan di masa depan, Hal itu di Katakan oleh Babinsa Koramil 13 Kedungwaringin Sertu Purwanto saat di SD Negeri 03 Desa Kedungwarigin Rt 04/02 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Pada Jum’at 14/10/2022

“Bias Ini relatif murah dibanding mereka terkena penyakit berbahaya saat sudah dewasa. Karena kalau sampai sakit, itu biayanya bisa sampai jutaan, kalau sampai masuk ICU bisa mencapai puluhan juta. Jadi jauh lebih murah kalau kita melakukan vaksinasi atau imunisasi saat kita sehat,” Ujar Purwanto

Hadir dalam kegiatan tersebut kepala Sekolah SDN 03 Kedungwaringin, Babinsa Koramil 13 Kedungwaringin Sertu Purwanto, Tim Nakes Puskesmas Kedungwaringin, Para Guru Sekolah Dasar Negeri 03 Kedungwaringin, Para Siswa Murid SDN 03 Kedungwaringin

Sementara di tempat terpisah Danramil 13 Kedungwaringin Kapten inf Rio Sitompul Saat di konfirmasi menyampaikan Bahwa
Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan bagi masyarakat melalui pembangunan kesehatan dengan perencanaan terpadu. Pembangunan kesehatan di Indonesia memiliki beban ganda (double burden), dimana penyakit menular masih masalah karena tidak mengenal batas wilayah administrasi sehingga tidaklah mudah untuk memberantasnya. Dengan tersedianya vaksin mampu mencegah penyakit menular sebagai salah satu tindakan pencegahan yang efektif dan efisien. Pemberian vaksin melalui program imunisasi merupakan salah satu strategi pembangunan kesehatan nasional dalam rangka mewujudkan Indonesia sehat.” Terang Danramil

Program imunisasi mengacu kepada konsep Paradigma Sehat, dimana prioritas utama dalam pembangunan kesehatan yaitu upaya pelayanan peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan penyakit (preventif) secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan bahwa program imunisasi sebagai salah satu upaya pemberantasan penyakit menular. ” Tandasnya Danramil

imunisasi ulangan pada anak usia sekolah dasar atau sederajat (MI/SDLB) yang pelaksanaannya serentak di Indonesia dengan nama Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS). Penyelenggaraan BIAS ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1059/Menkes/SK/IX/2004,” tutupnya

(Japs)

Related posts