Gelapkan Sepeda Motor Rahmat Marsaka Di Tangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara

Tbinteropol.com, Badung – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di Pimpin Panit 1 Unit Reskrim  IPDA Danny  Feizal  Ekananta, S.Tr.K.
 berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penggelapan. Jumat (9/12) pukul 07.00.Wita.

Yayasan Bangun Sejahtera

Pelaku Rahmat  Marsaka (45) asal Pasanggrahan RT. 003 RW. 005, Desa Telaga Sari, Kecamatan Kawalu, Kabupeten Tasikmalaya, Jawa Barat di amankan Tim Opsnal Polsek Kuta Utara lantaran melakukan  penggelapan 1 Unit sepeda motor  Yamaha NMAX warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB, Noka : MH3SG3120GK171800, Nosin : G3E4E0257016, BPKB a.n Titin Sumarni Marsaka.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari S.H.,S.I.K.,M.H seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes S.I.K.,S.H.,M.H saat di konfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku penggelapan 1 Unit Sepeda  Motor Yamaha NMAX warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB
dan saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan.

“Kasus ini terungkap setelah Titin Sumarni Marsaka ( 37) Alamat Perum Dalung Permai Blok MM 2 no.63, Banjar Tegal Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung menjadi korban penggelapan Sesuai LP-B/244/XII/2022/SPKT/Polsek Kuta Utara/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 7 Desember 2022,” bebernya.

Disebut, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 6 oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wita  palaku yang merupakan saudara tiri korban meminjam sepeda motornya  dengan maksud hendak menjemput anak korban pulang dari sekolah. Pada hari Selasa tanggal  11 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 wita pelaku kembali meminjam sepeda Motor korban dan  berpamitan hendak pergi ke daerah Denpasar ( Pidada). Selanjutnya  Pelaku tidak pernah  kembali ke rumah korban sedangkan HP Pelaku tidak bisa di hubungi. 

Berdasarkan laporan korban tersebut di atas  Tim Opsnal yg dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Ipda Danny  Feizal. S.Tr. K melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi  pelaku membawa kabur Sepeda Motor korban  ke  daerah Jawa Timur tepatnya di daerah Ngajuk. 

Tak ingin buruan kabur, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara segera melakukan pengejaran dan  berhasil mengamankan pelaku di tempat kostnya di daerah Guyangan, Nganjuk, Jawa Timur sekaligus mengamankan sepeda motor  Yamaha NMAX warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB, yang sempat di gadaikan ke seseorang sebesar Rp.8000.0000.

Kini pelaku dan 1 Unit Sepeda Motor  Yamaha NMAX warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB  di amankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut .

( ISK )

Related posts