Dalam kegiatan ini, penyerahan serta pembacaan Remisi Khusus dihadiri langsung oleh Kalapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna dan didampingi oleh Kasi Binapigiatja Wayan Riasa.

“Untuk tahun ini ada tujuh warga binaan yang telah memenuhi syarat sehingga mendapatkan remisi pada perayaan Natal Tahun 2022,” kata Kalapas Singarqja I Wayan Putu Sutresna
Ketujuh warga binaan yang mendapatkan remisi Natal antara lain 15 hari untuk satu orang warga binaan, satu bulan untuk enam orang warga binaan. Untuk natal tahun ini tidak ada yang bebas atau RK II (langsung bebas).
Wayan Riasa menambahkan perolehan remisi berdasarkan perkara sendiri di antaranya empat warga binaan perkara narkotika, satu orang warga binaan perkara perlindungan anak, dua orang warga binaan perkara pencurian.
Atas pemberian remisi tersebut, lanjutnya, ia berharap kepada warga binaan agar terus berkelakuan baik sehingga ke depan bisa mendapatkan remisi kembali.
“Terus berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas dan selalu mengikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan juga merupakan salah satu syarat untuk mendapat kan remisi,” tutup Wayan Sutresna
Kegiatan dilanjutkan dengan Ibadah Natal dibimbing oleh empat pendeta dari Gereja Advent Singaraja.
Kemenkumham
KamiPASTI
PemasyarakatanPASTI
PastiJENGAH
(geape,hmslpssgrj)