waktu Tujuh jam Polsek susut berhasil amankan pelaku pencurian perhiasan Emas.

Tbinterpol.com | Bangli
Berselag waktu Tujuh jam tim opsnal Polsek Susut berhasil amankan pelaku pencurian perhiasan emas inisial
W N, perempuan, 40 th, hindu, petani, dengan alamat Br. Susut Kaja, Ds. Susut, Kec. Susut, Kab. Bangli. (Senin 23/1/2023)

Yayasan Bangun Sejahtera

Seijin Kapolres Bangli AKBP I Dewa Agung Roy Marantika, SH, S.I.K melalui Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi SUWARYA, Sh., Mengarahkan Kanit Reskrim IPDA Putu Asmara Putra, SH dan team Opsnal Polsek Susut melakukan pengungkapan terkait laporan tindak pidana  pencurian emas pada hari minggu tgl 22 Januari 2023 sekira pkl 12.00 wita, di rumah korban
Ni Wayan Ekawati, perempuan, 39thn, hindu, alamat Br. Susut kaja, Ds. Susut, Kec. Susut, Kab. Bangli.

Kejadian tersebut juga diketahui oleh I Dewa Agung Agus Rahadi, lk, 47 thn, hindu, PNS, alamat sama dengan korban dan merupakan suaminya dan A.A. Sutantrawan, lk, 48 th, hindu, PNS, alamat sama juga dengan korban.

Kejadian berawal Pada hari minggu tgl 22 Januari 2023 sekira pkl 12.00 wita, saat korban hendak menaruh perhiasan emas yang dipakai dari kemarennya ditempat biasa menyimpan perhiasan pada laci almari dalam kamar tidur, ketika korban membuka lemari saat itu curiga karena posisi dompet perhiasan berubah dari sebelumnya kemudian korban mengecek perhiasan namun semua hilang.

Diterangkan isi dompet yang hilang berupa 1 (satu) buah gelang emas 22 k berat 15,1 gram, 1 (satu) buqh kalung emas rantai 22 k berat 19,8 gr, 1 ( satu) buah cincin emas berpermata 22k berqt 4,1 gram, 1 (satu) buah cincin emas berpermata 22k berat 3,9 gram, 1 (satu) buah liontin emas 22k berat 2,5 gr, 1 (satu) pasang anting emas berpermata 22 k berat 2,1 gr dan 1 ( satu) buah dompet warna Merah

Dengan kerugian kurang lebih Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) atas peristiwa tersebut dilaporkan diadukan ke Polsek Susut.

Berselang tujuh jam saat kejadian
Team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA I PUTU ASMARA PUTRA, S.H. melakukan proses penyelidikan dan selanjutnya dari hasil penyelidikan team berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku an. W N, perempuan, 40 th, hindu, petani, alamat Br. Susut Kaja, Ds. Susut, Kec. Susut, Kab. Bangli terhadap terduga pelaku diamankan dirumahnya tanpa perlawanan di Br. susut Kaja, Ds. Susut, Kec. Susut, Kab. Bangli, pada saat pemeriksaan terhadap diduga pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yg telah megambil dompet berisi perhiasan emas didalam laci almari kamar tidur milik korban NI WAYAN EKAWATI di BR. Susut Kaja, Desa Susut, Kec. Susut, Kab. Bangli yang disembunyikan pada almari dibawah tumpukan baju kamar tidur pelaku dan termasuk Barang Bukti diamankan dari pelaku. “Jelas IPDA Asmara.

Kapolsek Susut AKP Nyoman Edi Suwarya menjelaskan, ” Benar telah menerima laporan tentang pencurian dan dari team opsnal telah mengamankan pelaku dan barang bukti. Pemeriksaan terhadap pelaku mengakui pelaku masuk kedalam pekarangan dengan loncat tembok dan masuk kekamar yang tidak terkunci melalui pintu belakang dan mengambil perhiasan emas di laci lemari kamar korban. Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah. “Jelas AKP Edi Suwarya.

Related posts