Kanwil Kemenkumham Bali Berikan Pelatihan Keparalegalan di Karangasem

Karangasem.tbinterpol.com – Dalam Pasal 1 angka 5 Permenkumham No. 3 Tahun 2021 mengartikan Paralegal sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Untuk lebih meningkatkan kompetensi yang dimiliki oleh paralegal, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karangasem bekerja sama dengan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali) menyelenggarakan pelatihan keparalegalan bertempat di Aula Kantor Desa Besakih, Jumat (17/2).

Pelatihan tersebut menyasar sekitar 25 orang Kepala Kewilayahan, Kelian Banjar Adat, dan Bendesa Adat yang menjadi motor penggerak Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) dalam menangani permasalahan hukum yang terjadi di wilayahnya.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali yang dalam kesempatan tersebut menjadi Narasumber menyampaikan materi tentang Equality Before the Law sebagai Hak Konstitusional Setiap Warga Negara, Program Bantuan Hukum dan Posyankumhamdes sebagai Bentuk Tanggung Jawab Negara, serta Berbagai Layanan Kanwil Kemenkumham Bali yang dapat diakses melalui Posyankumhamdes.

Para Peserta pelatihan keparalegalan sangat antusias dan aktif menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi dalam sesi diskusi dan tanya jawab diakhir kegiatan. Beberapa hal yang didiskusikan antara peserta dengan Narasumber meliputi perkawinan dan perceraian adat, pencatatan perkawinan, perkawinan di bawah umur, perkawinan campur dan berbagai permasalahan turunannya, pelecehan seksual, serta KDRT.( ISK )

Pos terkait