DORONG DESA ADAT MASUK NOMINASI PARALEGAL JUSTICE AWARD, KANWIL KEMENKUMHAM BALI ADAKAN KOORDINASI DENGAN DPMA

Denpasar,tbinterpol.com | – Kegiatan koordinasi Penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA), Nonlitigations Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagadhita bertempat di ruang Tamu Kepala Dinas Pemajuan Mayarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali membahas terkait pelibatan Desa Adat atau Bendesa Adat dalam Nominasi Paralegal Justice Award (PJA) 23/02/2023.

Kegiatan ini awalnya akan diberikan kepada kepala desa dan kepala lurah yang memiliki kemampuan atau telah melaksanakan kegiatan penyelesaian masalah hukum yang terjadi di wilayah desa kelurahan masing-masing. Nominasi diberikan kepada Kepala Desa dan Kepala Lurah sebagai Nonlitigation Peacemaker atau sebagai hakim perdamaian di desa kelurahan. Pemberian nominasi Anubhawa Sasana Jagadhita diberikan kepada desa atau kelurahan yang telah mewujudkan desa kelurahan sebagai desa kelurahan layak investasi, pariwisata dan lapangan kerja.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa perlu pelibatan desa adat yang ada di Bali, Desa Adat memiliki peranan yang sangat penting dalam hal penyelesaian masalah hukum khususnya hukum adat. Pemimpin desa adat yang disebut Bendesa Adat dimana dalam melaksanakan wewenangnya berdasarkan aturan atau Awig-Awig Desa Pekraman. “Kami memandang hal ini perlu diapresiasi atas kinerja para Bendesa Adat dengan memberikan nominasi tersebut kepada Bendesa Adat dan desa adatnya” ujar Adhi Kamayana

Pihak DPMA Provinsi Bali sangat mendukung kegiatan ini, Para Bendesa Adat sudah selayaknya mendapatkan apresiasi semacam ini. DPMA Provinsi Bali mendorong untuk segera dilaksanakan rapat koordinasi dengan steakholder lainnya dengan melibatkan Majelis Desa Adat Provinsi dipimpin oleh Bendesa Agung Majelis Desa Adat, Majelis Desa Adat Kabupaten dipimpin Bendesa Madya Majelis Desa Adat, dan Majelis Desa Adat Kecamatan dipimpin Bendesa Alitan Majelis Desa Adat.

Isk

Related posts