Sumatra Selatan,tbinterpol.com |-
Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel menangkap terduga pencuri satu ternak sapi berinisial A (23), di Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (22/02/2023).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi,SH,SIK,MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP MARWAN,SH,MH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sapi di wilayah Banuayu.
“Pelaku pencurian ternak sapi milik warga yang telah kami tangkap di Desa Banuayu dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Marwan, Minggu (26/02/2023).
Polisi sebelumnya menerima laporan dari warga yang kehilangan ternak sapi. Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, polisi mengantongi identitas pelaku.
“kejadian berawal pada sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira jam 08.00 wib sebanyak tiga ekor didalam kebun korban AGUS ALAMSYAH yang ditambangkan pada sebuah kayu selanjutnya melihat hanya 2 (dua) ekor sapi betina yang masih tertambang dikayu namun untuk 1 (satu) ekor sapi jantan tidak ada lagi didalam kebun atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pada Polsek Rambang Dangku,”tuturnya
“Tim Tarantula kami dari Polsek Rambang Dangku akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Jalan Desa Banuayu. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku guna dilakukan pemeriksaan lebih awal,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, mantan Kasat Reskrim PALI itu menyebut, pelaku telah mengakui perbuatannnya mencuri ternak sapi di wilayah Desa Banuayu.
“Dari hasil pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku. Kepada penyidik akhirnya pelaku mengaku atas perbuatan pencurian ternak sapi tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Ahdan pajri*