Jambi.tbinterpok.com |-
Kerinci/Jambi Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Aktivis Sejati (LSM-PETISI SAKTI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Rabu (08/03/2023).
Demo dimulai pada pukul 10:00 WIB, dalam orasi menggema suara tuntutan “Tangkap Bupati Kerinci” jika terbukti terlibat Kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci tahun anggaran 2017-2021.
Selain itu, massa mendesak pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 Miliar.
Indra Wirawan Kordinator lapangan (korlap) kepada awak media, Rabu (08/03/2023) mengatakan, “hari ini kami turun aksi ke kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait kasus dugaan korupsi tunjangan Rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 Miliar”, ujar Indra.
Lanjut Indra, kami berharap pengusutan kasus tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tersebut tidak terhenti hanya f, Karena pencairan dana tunjangan Rumdis berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci nomor 20 tahun 2016. Kemudian pihak penikmat dana pimpinan dan anggota DPRD, lanjut Indra.
Berkaitan dengan Perbup yang ditandatangani Adirozal selaku Bupati Kerinci tentunya ada hubungannya dengan kasus ini, untuk itu kami berharap agar penyidik terus mendalami keterlibatan Bupati Adirozal dan jika terbukti segera tangkap Adirozal Bupati Kerinci, tegas Indra.
Hal yang sama juga disampaikan, Ruslan dalam orasinya menyampaikan, Kejari Sungai Penuh Jangan merasa bangga dan puas dengan adanya penetapan tiga tersangka kasus Rumdis, Bagaimana mungkin Sipenikmat dan Sipembuat Perbub, dalam hal ini Bupati Adirozal beseta pimpinan dan anggota DPRD dan Bupati Kerinci belum ditetapkan sebagai tersangka, tuturnya.
Jangan sampai menimbulkan asumsi negatif terhadap penegakan hukum di kejaksaan negeri sungai penuh. Kami minta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera menetapkan Bupati Kerinci dan anggota DPRD sebagai tersangka jika ditemukan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terang Ruslan.
Orasi tersebut disambut,Andi Sugandi, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat menemui pendemo menjelaskan, bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021terus kami dalami, kata Andi.
Berkaitan dengan adanya isu pengembalian Kerugian keuangan negara dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024, ia mengatakan bahwa sampai saat ini kami belum menerima pengembalian kerugian keuangan negara, tegas Andi.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan tiga orang tersangka yakni AD mantan Sekwan DPRD Kerinci, BN selaku PPTK dan LL sebagai KJPP. Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh, Senin (13/02/2023). (Harman)