Infonya Sering Transaksi Narkoba, AKP Riza Effyandi Pimpin Langsung Penangkapan, Pemilik Sabu 2,42 Gram ‘Bertekuk Lutut’

ROKAN HULU-tbinterpol.com | Diinformasikan sering terjadi transaksi Narkotika, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Riza Effyandi SH MH, langsung memimpin penangkapan Seorang Pria asal Kabupaten Kampar dalam kasus kepemilikan Sabu sekitar 2,42 Gram.

“Ya Bang, Kami mengamankan, Tersangka berinisial MA alias MK (26), Warga Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar,” jawab Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.

Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl Perumnas Griya Desa aliantan RT 07/ RW 02 Dusun 01 Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.

“Sedangkan, Barang Bukti Satu Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik klip warna Putih Bening dengan Berat sekitar 2,42 Gram, Satu Plastik Klip warna Biru dan Satu Unit Hand Phone merk Infinix warna Hitam dengan SIM Card 0812-7587-xxxx,” terang Eks Kapolsek Bonai Darussalam ini.

Masih, AKP Riza menerangkan, pada Selasa 6 Maret 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Jl Perumnas Griya Desa Aliantan R. 07/ RW 02 Dusun 01 Kecamatan Kabun.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 00.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul yang dipimpin langsung AKP Riza melakukan penangkapan Terhadap Terlapor  berinisial MA alias MK.

Ketika dilakukan, penggeledahan Badan MA ditemukan Satu Unit Hand Phone Merk Infinix warna Hitam dengan SIM Card 0812-7587-xxxx.

Kemudian disisir di sekitar TKP, tepatnya lebih kurang 4 M dari MA ditemukan Barang Bukti berupa Satu Paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan dibungkus Plastik Klip warna Biru.

Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap Tersangka MA, Dia menerangkan bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari G.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap G, namun tidak ditemukan, akhirnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Riza mengakhiri

(Humas Polres Rohul)

Related posts