Gianyar.tbinterpol.com | – Bertempat di Aula Kantor Desa Buahan Kecamatan Payangan, Babinsa Desa Buahan Koramil 1616-07/Payangan, Pelda Ketut Sura, mengikuti penyuluhan/penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Gianyar. Selasa (14/3/23).
Penyuluhan/penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar beranggotakan 6 orang.
Dalam arahannya bapak Tegar sebagai perwakilan dari Kejaksaan, menekankan agar penggunaan anggaran desa, agar mengacu kepada Permendes yang dikeluarkan oleh Pusat sehingga penggunaan anggaran tidak melenceng dari aturan sehingga terbebas dari jeratan hukum.
Hadir dalam penyuluhan/penerangan hukum tersebut Kades Buahan, Kadus, Bendesa se Desa Buahan Anggota BPD LPM Desa Buahan, Babinsa Desa Buahan dan Bhabinkamtibmas Desa Buahan.
Isk