Pekan Baru l tbinterpol. com
Oknum penyidik Polsek Tampan dilaporkan ke Propam Polda Riau. Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut dilaporkan oleh sorang warga yang bernama Urin. Selasa (28/3/2023).
Dalam dumas nya, urin mengatakan bahwa penyidik yang menangani perkaranya diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas, dimana oknum penyidik tersebut tidak memperhatikan kronologis perkara dan legalstanding (hak keperdataan) yang mengakibatkan urin melarang dan menghalau orang lain yang ingin menguasai lahan miliknya.
“Penyidik tidak menerima masukan dari Kuasa Hukum saya Dr. Yudi Krismen, Us, S.H., M.H Dkk terkait perlu dilakukan pendalaman terhadap hak keperdataan yang saya maksud sehingga saya menganggap penyidik tidak profesional,” ungkap Urin.
Urin menuturkan Bahwa tentang duduk perkara, dia memiliki sebidang tanah yang terletak di Jl. Sentosa Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau berdasarkan Surat Keterangan Pemilik Tanah Nomor: 341/SK/SM/1982 atas nama Junu yang merupakan ayah kandungnya.
Diatas tanah tersebut, seorang pengembang perumahan mengajak kerjasama membangun perumahan diatas lahan milik nya dengan perencanaan membangun rumah type dan type 38 dengan perjanjian Pembangunan Rumah Tempat Tinggal dan Penentuan Bagian nomor: 461 yang dibuat dihadapan Notaris H. MASRIZAL, A.Md., S.H., M.K.n., M.H. pada tanggal 21 Januari 2017 dengan Herwandi
Sebelumnya, Surat Keterangan Pemilik Tanah Nomor: 341/SK/SM/1982 atas nama Junu telah dibalik namakan ke atas nama Herwandi dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor: 28/593-83/KT-I/2017 tanggal 9 Januari 2017.
“Namun seiring berjalannya waktu, Herawadi tidak mampu untuk memenuhi kesepakatan dalam Perjanjian Pembangunan Rumah Tempat Tinggal dan Penentuan Bagian nomor : 461 tersebut” tutur Urin.
Kemudian sambung urin, Herawadi melakukan take over ke Angga Rahyu Shaputra selaku Direktur PT. Rahyu Sinergi, selanjutnya Urin dan Annga Rahyu Shaputra membuat Perjanjian Pembangunan Rumah Tempat Tinggal dan Penentuan Bagian Nomor 05 tanggal 17 Juni 2019 dihadapan Notaris H. Masrizal, A.Md., S.H., M.K.n., M.H.
Tetapi kata urin, hingga kini dia tidak mendapatkan haknya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama Angga Rahyu Shaputra. “saya merasa tertipu karena tidak mendapatkan hak sesuai dengan perjanjian tersebut, sehingga telah menimbulkan kerugian yang nyata,” ungkapnya.
Kemudian Urin membuat laporan Polisi ke Polresta Pekanbaru dengan LP Nomor: LP/B/1120/X/2022/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tanggal 21 Oktober 2022.
Urin mengatakan bahwa Angga Rahyu Shaputra mengklaim bahwa dia telah memberikan hibah tanah yang diperuntukan untuk jalan perumahan. padahal kata Urin, dia tidak pernah memberikan hibah dan tidak pernah mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris untuk memberikan hibah tanah kepada Angga Rahyu Shaputra yang diperuntukan untuk jalan tersebut mengingat masih atas nama Alm. Junu ayah nya sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 17 Januari 2023.
“Saudara Angga Rahyu Shaputra ingin membangun jalan dan menembok jalan yang masih milik saya atau tanah tersebut tidak pernah dilakukan kerjasama dengan Angga Rahyu Shaputra dengan cara mempekerjakan orang lain termasuk Pelapor Andi Saputra Tampubolon,” terangnya.
Karena urin melihat banyak orang yang datang mencabut tanaman dan menyingkirkan tumpukan kayu yang dibuatnya, kemudian dia menghalau supaya pekerja tersebut pergi.“pada saat itu saya sedang membersihkan rumput dengan cangkul ditanah milik saya,” jelasnya.
“Umur saya yang sudah menginjak 64 Tahun yang seorang diri pada saat itu dan melihat banyak orang (para pekerja) datang untuk menguasai tanah milik saya, seharusnya sayalah dalam keadaan terancam pada saat itu. Terhadap bukti cangkul yang saya gunakan untuk membersihkan lahan milik saya tidak pernah saya gunakan untuk memukul para pekerja bahkan tidak ada bukti Visum et Repertum yang diakibatkan oleh cangkul tersebut, yang diperlihatkan oleh penyidik melainkan hanya celana yang sudah robek yang saya tidak robek akibat apa,” tambahnya.
Atas laporan Andi Saputra Tampubolon tersebut, urin mengatakan bahwa dia selalu bersikap kooperatif. tetapi prosesnya telah naik ke tahap sidik berdasarkan SPDP Nomor B/80/XI/2022/Reskrim Tanggal 01 November 2022.
“akan tetapi saya tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tersebut yang juga merupakan hak saya hingga diserahkan kepada Kuasa Hukum saya pada tanggal 7 November 2022” kata Urin.
Urin juga mengatakan, Bahwa setelah naik ke tahap sidik, dia tidak pernah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi. “kemudian pada tanggal 06 November 2022 saya di jemput paksa dan ditangkap berdasarkan surat penangkapan No. SP- Kap/157/XI/2022/Reskrim 6 November 2022.”
Pada saat dibawa ke Polsek Tampan, Urin mengakui mendapat perlakuan kasar oleh oknum polisi, dipukuli oleh BRIPKA R.G S hingga pingsan. “Atas tindakan tersebut sangat menyiksa diri saya,” ungkap Urin.
Urin menuding, Bahwa penyidik terindikasi menerima masukan dari pihak ketiga An. Angga Rahyu Shaputra yang tidak ada hubungannya dalam perkara a quo. Hal ini kata dia, dibuktikan dengan dihadirkan oleh Penyidik Sdr. Angga Rahyu Shaputra pada Restorative Justice pada tanggal 8 November 2022 di POLSEK Tampan.
pada saat itu sambung Urin, Sdr. Angga Rahyu Shaputra dan kuasa hukumnya juga turut mengisi absen hadir. sedangkan Pelapor Andi Saputra Tampubolon tidak hadir pada saat Restorative Justice tersebut, hanya kuasa hukumnya saja yang hadir. “Ini menjadi janggal menurut saya, Restorative Justice dilakukan tanpa menghadirkan Pelapor,” pungkasnya.
“Dan hingga saat ini saya saya tidak pernah dipertemukan dengan Pelapor oleh Penyidik Polsek Tampan untuk dilakukan Mediasi atau Restorative Justice,” tutup Urin dalam surat pengaduannya. ( tim)