UPAYA MENJAGA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT, KANWIL BALI LAKUKAN EVALUASI DESA SADAR HUKUM

BADUNG -tbinterpol.com | Tim Kanwil Kemenkumham Bali melakukan evaluasi Desa Sadar Hukum di Kabupaten Badung yang bertempat di Kantor Desa Carangsari, Desa Parerenan, dan Desa Ungasan pada Rabu (29/03/2023).

Kegiatan evaluasi dilakukan secara bergilir di 3 (tiga) desa, yaitu Kantor Desa Carangsari, Desa Parerenan, dan Desa Ungasan. Tim dari Kanwil Kemenkumham Bali terdiri atas: Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Kasubid LuhbankumJDIH), I Putu Surya Dharma; JF Penyuluh Hukum Ahli Pertama; beserta staff.

Kegiatan evaluasi tersebut diterima langsung oleh para Perbekel/Kepala Desa, yaitu Bapak I Made Sudana (Perbekel Desa Carangsari), Bapak I Nyoman Sumartana (Perbekel Desa Parerenan), dan Perbekel Desa Ungasan yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Desa, beserta jajaran.

Kasubid LuhbankumJDIH menyampaikan maksud dan tujuan dari kedatangannya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Desa yang sudah menyandang predikat Desa Sadar Hukum. Pemantauan dan Evaluasi ini sangat penting karena beberapa komponen harus tetap dipenuhi dan dilakukan melalui 4 (empat) dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi regulasi. Selain itu juga memberikan dorongan dan informasi agar Kepala Desanya mendaftar untuk mengikuti Paralegal Justice Award dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.

Para Perbekel atau yang mewakili menerima baik Tim Kanwil Kemenkumham Bali, dan diketahui dari ketiga desa tersebut masih mempertahankan predikatnya sebagai Desa Sadar Hukum dengan baik, hal tersebut ditunjukkan melalui komitmen desa untuk memberikan informasi hukum atau layanan-layanan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti penyelesaian permasalahan hukum secara non litigasi melalui mediasi. Kemudian adapun peraturan-peraturan tingkat desa yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakatnya, yang sejalan dengan dimensi akses demokrasi regulasi.

Kemudian adapun disampaikan oleh Perbekel Desa Pererenan dan Sekdes Desa Ungasan yang didukung keterangan Babinkamtibmas Desa Ungasan, yaitu permasalahan-permasalahan yang ada di desa berkaitan dengan Warga Negara Asing (WNA), di mana banyak terjadi WNA yang melanggar ketertiban umum dan menggunakan sepeda motor tanpa helm. Dengan banyaknya orang asing yang ada di wilayahnya dan masih banyak terlihat orang asing yang tidak mematuhi aturan dan melanggar ketertiban maka harapan para Perbekel sendiri adalah agar diberikan sosialisasi hukum kepada warganya, khususnya yang menyewakan tempat tinggal kepada orang asing untuk dapat memahami hukum dan selanjutnya memberikan informasi ke WNA yang menginap di tempatnya terkait aturan-aturan yang berlaku. Selain itu dari Desa Ungasan melalui Babinkamtibmas berharap adanya kolaborasi pengawasan orang asing dengan melibatkan Imigrasi. Khususnya di Desa Ungasan yang telah terdapat Imigrasi Corner, diharapkan dapat berjalan dengan efektif dalam peningkatan pengawasan terhadap WNA. Selain dari pada itu juga diharapkan nanti adanya penyuluhan hukum terpadu untuk memberikan pemahaman hukum kepada warga desa di setiap banjar di Desa Ungasan.

Isk

Related posts