Lampung l tbinterpol. com
Guna meningkatkan pelayanan publik dan mendengarkan langsung aspirasi, serta unek-unek dari warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, rutin menggelar kegiatan Jum’at Curahan Hati (Curhat).
Kegiatan Jum’at Curhat kali ini dilaksanakan di Balai Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, hari Jum’at (31/03/2023), pukul 09.20 WIB s/d pukul 10.30 WIB.
“Ini adalah pertama kali saya selaku Kapolres Tulang Bawang datang ke Kampung Bujuk Agung. Kedatangan saya bersama dengan rombongan kesini adalah untuk mendengarkan unek-unek atau curhatan langsung dari warga,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, saat mengawali kata sambutan.
Untuk itu, ia berharap agar warga yang telah hadir dalam kegiatan ini tidak perlu takut ataupun ragu untuk menyampaikan semua unek-uneknya, terutama terkait pelayanan yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung, serta situasi kamtibmas yang ada di Kampung.
Kapolres menerangkan, dalam kegiatan Jum’at Curhat kali ini, sebanyak lima orang yang menyampaikan unek-uneknya secara langsung.
“Unek-unek yang mereka sampaikan diantaranya yakni terkait adanya isu penculikan anak sekolah yang beredar di medsos, apa saja syarat membuat SIM, mohon diadakan sosialisasi terkait narkoba, batas waktu izin keramaian, kapan adanya rekrutmen anggota Polri, dan perkara apa saja yang boleh diselesaikan di Kampung,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.
Alumni Akpol 2001 mengatakan, untuk isu penculikan anak sekolah untuk saat ini belum terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, tapi sebagai guru dan orang tua kita semua harus tetap waspada dan jangan biarkan anak-anak kita diajak jalan oleh orang yang tidak dikenal.
Syarat pembutan SIM, yang bersangkutan wajib hadir di Satpas Polres dan untuk ujian baik teori maupun praktek sudah ada bimbel secara gratis yang dilakukan oleh Satlantas, sehingga warga dijamin akan lulus dan tidak harus mengulang berkali-kali.
Sosialisasi Narkoba setiap minggu sudah diadakan oleh Satresnarkoba dan Satbinmas di sekolah-sekolah, tapi para orang tua untuk tetap mengontrol pergaulan anak-anaknya karena narkoba itu berawal dari coba-coba, dan ini merupakan tanggung jawab kita semua.
Batas waktu izin keramaian sudah ada surat edaran dari Pj. Bupati, bila pagi dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, dan malam dimulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB, setelah itu musiknya harus dihentikan karena mengganggu warga lainnya untuk beristirahat, sedangkan acara hajatannya tetap boleh dilanjutkan tapi tanpa musik.
Untuk rekrutmen anggota Polri, informasi awal akan dimulai tanggal 10 April 2023, namun masih menunggu surat resmi dari Mabes Polri. Dari itu kami mengimbau kepada warga, jangan mudah percaya apabila ada oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan dengan memberikan sejumlah uang.
“Untuk perkara tindak pidana ringan boleh diselesaikan di Kampung tentunya dengan tetap melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, selain perkara tersebut tidak diperbolehkan,” ucap AKBP Jibrael.
Kapolres menambahkan, semua curhatan yang telah disampaikan oleh warga, langsung dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan, serta akan langsung ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. (Nasri)