Mungkinkah Ada Upeti Dibalik Bebasnya PT. MMK Melakukan Pengerukan Tanah Tanpa Izin?

 

Rohil l tbinterpol. com

DR. Danial Pratama SH MH selaku pimpinan Yayasan Devendra yang bergerak dibidang Lingkungan Hidup dan beberapa orang dari kalangan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir menuding PT. Modi Makmur Perkasa (PT.MMP) terkesan kebal hukum .

Disebutkan Danial pasalnya perusahaan tersebut selaku pihak pengelola tanah urug yang diduga tanpa izin lengkap secara standart prosedural Operasional ( SOP) ini masih terus bebas melakukan kegiatan usaha pengerukan tanah di Wilayah Kepenghuluan/Desa Pematang Botam Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Terkesan APH Tutup Mata , Galian C Diduga Tanpa Izin Lengkap Terus Beroperasi di Rohil
banner 300×250
Dugaan adanya kegiatan usaha tambang yang diduga ilegal dilakukan oleh PT. MMP ini beberapa kali telah diberitakan ke publik oleh beberapa media namun tindakan perusahaan masih terus beroperasi dan aparat penegak hukum wilayah setempat terkesan tutup mata terkhusus Polsek Rimbo Malintang selaku wilayah hukum terdekat dengan lokasi pengerukan tanah.

PT. MMP yang diketahui sudah beroperasi lebih kurang 6 bulan lamanya melajukan pengerukan tanah ratusan ribu kubik untuk kebutuhan bahan material kepentingan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) sampai saat ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Dan sedangkan informasi yang dirangkum bahwa pihak tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) yang berwenang mengeluarkan izin tambang Galian C atau tanah urug sudah pernah turun kelapangan untuk meminta kegiatan itu di hentikan sebelum izin nya dilengkapi .

“Selain itu Yayasan Lingkungan Hidup Devendra sudah dua kali melaporkan dugaan adanya tindak pidana kejahatan lingkungan hidup ini kepada Kementerian ESDM agar mencabut izin Operasional perusahaan tersebut ,dan meminta Kepolisian RI melalui Polda Riau dan Polres Rohil untuk memproses secara hukum perusahaan tersebut , ” Kata Ketua Yayasan Devendra DR Daniel Pratama SH MH kepada awak media Rabu (5/4/2023)

Selain itu DR.Daniel Pratama, SH, MH juga mempertanyakan pihak PT. PHR selaku perusahan plat merah yang menampung bahan material tanah Urug dari pihak Penyuplai (Vendor) yang diduga tanpa izin atau Illegal ,Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. , ” Paparnya .

“Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. tentang Minerba. ”
Ujarnya.

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Menurutnya PT. PHR diduga juga telah ikut bersama sama melakukan kejahatan tidak taat hukum lingkungan hidup karena menampung dan memanfaatkan barang dari pengelola tanpa memiliki izin .” Sebutnya.

Selain itu menurut warga sekitar yang dikonfirmasi oleh awak media sebelumnya ” Kita minta perusahaan PT. MMP untuk tidak lagi melakukan penambang liar (galian C) di daerah kami,” ungkap Muhammad Sultan Noor kepada awak media Sabtu (25/3/23) siang

Sebutnya Kami menekankan kepada aparat penegak hukum (APH) atau dinas yang bertanggungjawab untuk secepatnya menghentikan aktivitas dan melarang PT MMP melakukan galian C Ilegal. Kami khawatir dengan ada penambang liar tersebut akan berdampak buruk bagi ekosistem alam sekitarnya,” ungkapnya .

( Mktr).

 

Related posts