Denpasar.tbinterpol.com |- Kepolisian Sektor Denpasar Utara, menggelar kegiatan Jum’at Curhat, yang kali ini mendengarkan curhatan karyawan dan manajemen PT. Satria, di Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara, Jum’at (21/04) pagi.

“Kami (Polsek Denpasar Utara-red) disini untuk mendengarkan masukan, saran, kritik, pertanyaan dan koreksi, kepada Polri, terkait kinerja dan response masyarakat terhadap tugas Polri”, awal kata dari Kapolsek Denpasar Utara
Iptu I Putu Carlos Dolesgit, S.H., M.H., Kapolsek Denpasar Utara, mengingatkan dan menghimbau untuk membantu Polri menjaga situasi kamtibmas, meningkatkan kewaspadaan diri dan kerja, serta hindari hal – hal negatif yang bertentangan dengan hukum, dalam prilaku dunia kerja.
“Apakah eTLE bayarnya saat ditilang atau bisa saat nyamsat kendaraan?, Dan apa persyaratan buat sim?, Serta siapa saja yang mendapatkan pengawalan dari Polri?”, Tanya perwakilan Karyawan PT. Satria kepada Kapolsek, saat Jum’at Curhat.
Pada dasarnya, penjelasan Kapolsek Denpasar Utara, pembayaran denda eTLE melalui mekanisme Bank Resmi Pemerintah, dan bisa juga dibayar saat melakukan pembayaran pajak kendaraan (samsat), sedangkan terkait persyaratan pembuatan sim, itu ada persyaratan administrasi, kesehatan serta psikologi, dan persyaratan praktek/ujian praktek plus teori. Untuk Pengawalan, dikhususkan kepada Ambulance, Damkar, VVIP/VIP
“Terima kasih atas pertanyaan dan curhatnya kepada Polsek Denpasar Utara, dukung dan bantu kami (Polri-red) untuk menjadi yang lebih baik dalam melayani masyarakat”, tambah Iptu Carlos, menutup kegiatan Jum’at Curhat. (6IK/02)
Isk