Kapolres Jembrana Bersama Para PJU Mengikuti Kegiatan Evaluasi Penyampaian LHKPN Tahun Laporan 2022 Secara Virtual

Jembrana .tbinterpol.com | – Kamis (11/5/2023) pukul 11.00 Wita, bertempat di Rupatama Polres Jembrana telah dilaksanakan kegiatan evaluasi penyampaian LHKPN tahun laporan 2022 secara virtual yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si.

Turut hadir dalam giat tersebut diantaranya Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., Waka Polres Jembrana Kompol Fudin Ismail, S.E., S.I.K., M.A.P., seluruh PJU Polres Jembrana, para Kapolsek jajaran Polres Jembrana, perwira dan anggota Polres Jembrana yang berjumlah 24 orang.

Dalam arahannya, Irwasum Polri Komjen Pol Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si. menyampaikan bahwa ada 758 personel yang belum melaksanakan kewajibannya, agar segera menyelesaikan kepatuhan LHKPN tahun 2022 paling lambat bulan Mei tahun 2023.

Irwasum Polri meminta agar laksanakan monitoring kinerja tim pengelola LHKPN di lingkungan Satker/Subsatker masing-masing serta lakukan evaluasi secara periodik.

Pihaknya menyampaikan bahwa LHKPN dapat dijadikan pertimbangan dalam pembinaan SDM meliputi promosi jabatan, mutasi, sekolah, dan pemberian penghargaan.

“Kasatker/Kasubsatker melalui tim pengelolaan LHKPN di lingkungan masing-masing agar menginventarisir personel yang wajib lapor dan personel wajib lapor yang belum menyelesaikan LHKPN namun sudah mutasi ke satker lain,” ucap Komjen Pol Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si.

“Dan agar tim pengelolaan LHKPN baik melalui sepri ataupun staff renmin mengingatkan pimpinan di lingkungannya dalam kepatuhan LHKPN,” tambahnya.

Kemudian dari Assdm Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. menyampaikan kepada Karo SDM di wilayah masing-masing agar selalu bersinergi dan aktif dengan Irwasum dalam pencatatan LHKPN.

Lanjutnya, untuk anggota yang akan pensiun agar melaksanakan kepatuhan LHKPN agar nanti tidak ada kendala dalam pengurusan administrasi pensiun.

“Untuk anggota yang akan melaksanakan sekolah, kenaikan pangkat, promosi jabatan, penugasan keluar negeri dan mutasi agar benar-benar tertib dalam kepatuhan LHKPN, karena itu merupakan salah satu poin penting dalam kelancaran adminstrasi anggota,” terang Assdm Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.

Dari Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si. mengatakan bahwa momen ini menjadi momen untuk kita dalam memenuhi kewajiban kita sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ia menyampaikan bahwa terkait sangsi yang tidak melaporkan LHKPN bisa di kenakan sangsi disiplin sesuai peraturan yang ada Pasal 10 Perkap No. 8 Tahun 2017.

“Kita tekankan agar tidak menampilkan gaya hidup yang hedon/berlebihan, jangan sampai kejadian-kejadian yang lagi viral terjadi lagi di lingkungan Polri,” pungkas Kadiv Propam Polri. (Hms Jbr)

Isk

Related posts