Bangli,tbinterpol.com| –
Mengutamakan penyelesaian masalah dugaan tindak pidana yang terjadi ditengah masyarakat tanpa jalur hukum, Polsek Bangli Polres Bangli menggelar kegiatan mediasi dengan Pelapor dan Terlapor terkait kasus tindak Pidana, bertempat di Aula lantai 2 Polsek Bangli, Jumat (12/05/2023).
Kapolsek Bangli Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H.,M.H, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Wayan Santika menyebutkan upaya mediasi digelar dengan mengedepankan Restoratif Justice yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh KBO Sat Reskrim Polres Bangli Ipda I Nyoman Payuarta, Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Wayan Santika beserta team Sidik, Kasi Kum yang diwakili oleh PS. Kasubsi Luhkum SIKUM polres Bangli Aiptu I Wayan Budiarga, Kasi Propam Polres Bangli Akp I Wayan Bawa Sujana, Kasi Was Polres Bangli yang diwakili oleh PS. Kasubsibin Aipda I Gusti Putu Darpa, Panit 1 Unit Reskrim Ipda I Dewa Nyoman Suarsana, S.H, Panit 2 Unit Reskrim Polsek Bangli AIPTU I Wayan Muderata, Bhabinkamtibmas Bunutin Bripka I Nengah Padmayasa, Kadus Dukuh I Made Wista, Kelian Banjar Adat Dukuh I Nengah Roji, Pelapor dan Terlapor.
Pada kesempatan tersebut Kasubsibankum SIKUM polres Bangli Polres Bangli dan Pawasdik Polres Berdasarkan pasal 12 Perkap no. 6 tahun 2019 dinyatakan bahwa Dalam proses Penyidikan dapat dilakukan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi syarat materiil dan formil.
“Berdasarkan pasal 3,4,5 dan 6 Perpol no.8 tahun 2021 dinyatakan penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dengan memenuhi persyaratan Materiil dan Formil.” Ujar Aiptu I Wayan Budiarga.
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta2 dalam analisa kasus dan analisa yuridis terhadap tersangka, telah terdapat bukti yg cukup dapat disangka melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sesuai dengan Pasal 352 KUHP.
“Karena Terlapor dan Pelapor telah sepakat menyelesaikan perkara yg terjadi secara kekeluargaan dan berharap proses penyidikan dihentikan, maka Kasikum melalui Kasubsibankum memberikan saran pendapat bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice bila sudah terpenuhi persyaratan yg tertuang dalam Porpol no. 8 tahun 2021.” tutup Aiptu I Wayan Budiarga.
Kapolres Bangli AKBP I Dewa Agung Marantika, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Bangli Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H.,M.H, saat dikomfirmasi menyampaikan “Integritas Polsek Bangli Polres Bangli siap menindak lanjuti semua Laporan Pengaduan masyarakat dan terkait kasus penganiayaan ringan, dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perdamaian dengan cara kekeluargaan. Untuk itu kasus ini telah diupayakan dengan mengedepankan Restorative Justice berdasarkan Perpol No. 08 tahun 2021 dan kasus ini dihentikan ditingkat penyidikan”. ditegaskan Kapolsek Bangli.
Isk