Pelalawan l tbinterpol. com
Bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum 14286116 Payo Atap yang berada di jalan lintas timur desa Dusun Tua kecamatan Pangkalan Lesung kabupaten Pelalawan Riau, setiap malam melakukan kegiatan ilegal dan terkesan kebal hukum.Senin (15/05/2023)
Pantau awak media ini, Senin (15/05) pupuk 02.00 wib (malam) terlihat jelas, kegiatan ilegal yang di lakukan oleh oknum karyawan SPBU, tepatnya di bagian pengisian BBM bersubsidi jenis Solar.
Salah seorang warga desa Dusun Tua yang akrap di sapa Irul kepada awak media ini mengatakan, kegiatan ilegal SPBU itu hampir setiap malam di lakukan. Ini bukan menjadi rahasia umum lagi.
“Guna mengelabui masyarakat untuk melancarkan aksi ilegal tersebut dan tidak terpantau oleh CCTV, pada pompa bio solar lampu sengaja di matikan,” tuturnya.
Setelah lampu dimatikan, beberapa unit mobil Pick up (L 300) dan mobil pribadi yang sudah mempersiapkan jerigen (galon) langsung meluncur guna mengisi BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tersebut.
“Para oknum karyawan SPBU dan mafia BBM bersubsidi jenis solar terkesan kebal hukum,” ucapnya.
Saya (Irul) merasa heran terhadap aparat penegak hukum saat ini, sudah jelas – jelas perbuatan tersebut di larang oleh undang – undang, namun tetap mereka lakukan dan aman – aman saja.
“Begitu juga pihak Pertamina, sama sekali tidak ada tindakan dan sangsi yang di berikan ke SPBU tersebut. Atau jangan – jangan pihak Pertamina juga sudah menerima upeti setiap bulannya sehingga kegiatan ilegal tersebut tidak ada tindakan dan aman – aman saja.
Kita ketahui bersama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – Republik Indonesia (ESDM) telah mengeluarkan surat edaran No 13 Tahun 2017 tentang ketentuan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) melalui penyalur yang jelas jelas melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen,” jelasnya.
“Namun sangat di sayangkan,surat edaran tentang peraturan dari kementerian ESDM tidak berlaku di SPBU Nomor 14-283-6116 Payo Atap,” tegasnya
Tidak itu saja, terkait pengangkutan yang di gunakan sesuai dengan Pasal Pasal 55 :
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Dari ketentuan beberapa pasal dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tersebut di atas, ternyata merupakan pidana perizinan meliputi Izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM pada umumnya, dan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi. Hanya Pasal 55 yang khusus mengatur BBM Bersubsidi berupa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
Berharap ke pihak Polri, khususnya Polda Riau dan Pertamina di minta tegas dan bijaksana untuk mengambil tindakan. Karena, perbuatan sepeti ini jelas di larang undang – undang, dapat merugikan negara berhubung penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran,” imbuh Irul.
Konfirmasi melalui manajemen SPBU Payo Atap menemui jalan buntu. (Dian).