Balai Jaya I tbinterpol. com.
HB alias HT (30) warga Dusun Karya Maju RT. 004 RW. 002 Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil diduga melakukan pencabulan kepada dua bocah dibawah umur.
Hal ini terungkap , berawal pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 14.00 Wib, adik kandung pelapor bernama SUMARNI yang merupakan ibu kandung korban AD datang menemui pelapor dirumahnya dengan maksud memberitahukan bahwa saksi SUMARNI mendapat informasi dari anak kandungnya bernama AD.
Bahwa anak pelapor telah disetubuhi/cabuli oleh adik ipar pelapor berinisial HB yang masih duduk dibangku kelas 1 (satu) SD.
Mendengar hal tersebut pelapor pun merasa sangat terkejut sehingga langsung memanggil anak pelapor bernama PP Alias TR dan menanyakan tentang kebenaran informasi yang disampaikan adik pelapor.
Dari pengakuan anak pelapor bahwa benar anak pelapor pernah mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh saudara HB yang terjadi saat anak pelapor duduk dikelas 1 (satu) SD.
Setelah mendengar hal tersebut pelapor pun mengatakan kepada adik pelapor SUMARNI bahwa akan memberitahukan hal tersebut kepada suami pelapor, sehingga saat itu adik pelapor pun berpamitan untuk pulang kerumahnya.
Pada sore harinya sekira pukul 17.00 Wib sepulangnya suami pelapor dari bekerja pelapor pun menyampaikan tentang informasi yang pelapor dapat dari adik kandung dan anak pelapor bernama PP, sehingga saat itu suami pelapor berniat akan memanggil ayah dari pada saudari AD.
Selanjutnya keesokan harinya tepatnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib kami bersama dengan keluarga yang juga sama-sama menjadi korban atas perbuatan saudara HB yang merupakan adik ipar kami sendiri berkumpul dirumah ibu kandung pelapor yang beralamat di Balam Km. 33 .
Guna menanyakan langsung kepada HB dan dari hasil pertemuan tersebut HB mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul namun tidak ada melakukan persetubuhan terhadap anak pelapor dan anak dari pada saksi SUMARNI.
Namun kejadian yang dimaksudnya sudah terjadi cukup lama yaitu dalam kurun waktu sekira tahun 2017 hingga tahun 2018 saat kedua korban masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).
Sehingga dari hasil pertemuan tersebut pelapor merasa tidak terima disepakati untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dengan mambawa 2 (dua) orang korban bernama PP dan AD untuk dilakukan Visum.
Dari hasil Visum memang benar ditemukan ada tanda-tanda kerusakan pada masing-masing kemaluan korban.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2023/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 11 Mei 2023 dan Hasil Visum yang dikeluarkan dokter pemeriksa dari Puskesmas Bagan Batu tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan guna dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dari hasil penyelidikan tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada dirumah orang tuanya yang beralamat di Ampean Rotan Kec. Bagan Sinembah Raya selanjutnya Tim opsnal berangkat menuju alamat yang dimaksud dan bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama HB .
Saat dilakukan interogasi bahwa laki-laki tersebut mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan keponakanya sendiri selanjutnya tersangka dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus, A. Mk membenarkan penangkapan HB atas kasus pencabulan anak dibawah umur, dan pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak. ( tim).