Badung .tbinterpol.com |- Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan peraturan pelaksananya, Kementerian PPN/Bappenas diamanatkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Salah satu rangkaian proses kegiatan dalam proses penyusunan RPJPN adalah pelaksanaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang di atas yang pada kesempatan ini dilaksanakan di Nusa Dua Convention Center pada Senin (22/05). Musrenbangnas RPJPN 2025-2045 akan melibatkan para pemangku kepentingan dari pemerintahan daerah baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta masyarakat.
Kegiatan diawali dengan Laporan dari Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas, Amalia Adininggar Widyasanti dalam laporannya menyampaikan Tujuan dilaksanakan kegiatan untuk mendapatkan masukan arah pembangunan nasional tahun 2025 – 2045 yang bukan lagi pembangunan antar bidang, tetapi pembangunan yang bersifat kolaboratif ( bussiness is not as usual ) yang diharapkan dapat dijadikan UU pada bulan September tahun 2023.
Sejalan dengan Laporan dari Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional adalah momentum 20 tahun sekali yang menjadi sejarah membangun masa depan Bangsa dan Negara pada 20 tahun yang akan datang. “Jadi sebenarnya kita akan memasuki suatu momentum baru, era baru yang seharusnya diisi oleh rumusan rumusan baru pendekatan-pendekatan baru supaya tidak berjalan seperti bussiness is not as usual”, ujar Wayan Koster. Gubernur Bali juga menyampaikan Musrenbangnas ini bisa manjadi forum untuk menyelaraskan pemikiran dan pandangan, memberi masukan dan menyampaikan aspirasi agar konsep dan materi rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025 – 2045 yang dirancang menjadi semakin komprehensif, detail dari sisi kepentingan strategis nasional dan mengakomodasi potensi kekayaan dan keberagaman daerah di seluruh Indonesia sehingga dapat dikolaborasikan secara vertikal dan horizontal. Wayan Koster juga mengatakan Indonesia memiliki potensi pertanian yang luar biasa yang harus dimaksimalkan sehingga dapat meningkatkan potensi ekonomi daerah.
Dalam sambutannya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan RPJPN ini disusun atas amanat Undang-Undang Perencanaan Pembangunanan Nasional yang harus dilaksanakan setiap 20 tahun sekali. Suharso juga menyampaikan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) ini bisa menjadi penentu arah pembangunan jangka panjang.
“Banyak pencapaian yang telah diraih dari RPJPN sebelumnya (RPJPN 2005-2025)”, ujar Suharso Mustofa. Ia berharap pencapaian pembangunan yang sudah baik dapat dilanjutkan dengan RPJPN 2025-2045, yang harapannya dapat disusun sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing guna mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Administrasi Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Bali