Denpasar,tbinterpol.com | Polsek Denpasar Utara mengamankan seorang Residivis Jambret yang kembali beraksi dan kali ini telah melakukan pencurian di beberapa Counter HP yang ada di wilayah Kota Denpasar.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit., SH.,MH. kepada media Senin (22/5/23) menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 22.45 wita, saat itu korban Agus Indrawan (36) mendengar ada suara mencurigakan dari Toko miliknya yaitu Counter Indra cell di Jalan Ahmad Yani Utara Peguyangan Kaja Denpasar Utara dan saat di cek benar saja telah hilang beberapa barang counter berupa dua buah HP merk Vivo.
Pelaku bernama Gunawan (22) asal Cirebon dan baru beberapa lama berada di Bali, “Setelah di cek ternyata benar ada barang berupa 2 buah Hp Vivo dan uang toko yang hilang dan dari pantauan di cctv ternyata ada seorang laki-laki yang masuk kedalam konter, dengan kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara,” jelas Kapolsek.
Total kerugian korban mencapai Rp 3.162.000 dan pelaku masuk ke dalam toko dengan memanjat tembok pagar kemudian naik ke atap membuka genting dan masuk ke dalam toko melalui plafon.
Tanpa menunggu waktu lama Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara di Pimpin Kanit Ipda Kadek Astawa Bagia, SH. langsung meringkus pelaku bersama barang bukti.
‘Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di TKP dengan cara memanjat dari arah samping toko dan masuk dari plafom dan mengambil uang di laci serta HP di estalase,” ucap Iptu Carlos.
Pelaku merupakan Residivis kasus jambret di Polsek Mundu Cirebon dalam kasus Jambret dan telah menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara. “Sebelumnya pelaku telah beraksi di 4 counter HP wilayah Denpasar,” tambah Kapolsek.
Beberapa toko yang pernah di satroni pelaku yaitu Counter Indra Cell Jalan Ahmad Yani Utara, Counter Indo Cell Jalan Teuku Umar Denpasar Barat, counter Assesoris Cell Jalan Gunung Agung Denpasar Barat dan satu lagi daerah Padangsambian yang pelaku lupa jalannya.
Isk