Satuan Reskrim Polres Jembrana Ungkap Dua Kasus Pencurian

Jembrana .tbinterpol com | – Seijin Kapolres Jembrana, Rabu (31/5/2023) Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasihumas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, S.H. dalam Comference Perss dengan wartawan
menjelaskan bahwa Satuan Reskrim Polres Jembrana telah mengungkap dua kasus pencurian, yang mana dalam kasus pencurian pertama ini terungkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/58/V/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tgl 10 Mei 2023.

Lanjut kata Kasat Adroyuan, kronologis kejadiannya berawal dari laporan masyarakat bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wita, bertempat di Panti Asuhan Giri Asih yang beralamat di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana telah terjadi pencurian yang mana pelapor setelah pelapor datang dari melaksanakan ibadah di Gereja saat itu pelapor mengetahui 10 (sepuluh) unit handphone berbagai merk milik anak-anak panti telah hilang sehingga saat itu pelapor bersama anak-anak panti sempat mencari di seputaran panti namun tidak ketemu.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan tim opsnal Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K. melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan kuat dugaan pelakunya adalah Herman selaku pengajar di Panti Asuhan Giri Asih tersebut karena setelah kejadian kehilangan tersebut Herman pergi dari panti asuhan tersebut tanpa ada kabar, kemudian tim opsnal melakukan pengejaran terhadap Herman, sehingga pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di parkiran KFC taman semanan indah yang beralamat di Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, tim opsnal berhasil mengamankan saudara Herman dan setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil 10 (sepuluh) unit handphone milik anak-anak panti Asuhan Giri Asih tempat tersangka bekerja sebagai pengajar mulai awal bulan Maret 2023 yang dilakukan sendiri pada saat tersangka membersihkan dan merapikan kamar anak-anak panti. Untuk selanjutnya saudara Herman berikut barang bukti dibawa ke Polres Jembrana guna dilakukan proses lebih lanjut.

Berdasarkan dari hasil introgasi selain mengambil 10 (sepuluh) unit handphone milik anak – anak panti asuhan Giri Asih Melaya tersebut tersangka Herman juga mengakui melakukan pencurian di beberapa tempat diantaranya bertempat di salah satu panti yang berada di Kec. Ngawen, Kab. Gunung Kidul, Yogyakarta pada hari Senin, tanggal 24 April 2023 dengan membawa kabur 1 (satu) unit kendaraan mitshubishi Kuda.

“Bertempat di salah satu tempat belajar di Malang telah mengambil 1 (satu) Unit HP Merk Vivo Y12 warna merah namun handphone tersebut sudah dijual seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui COD FB,” ungkapnya.

“Tersangka Herman alamat Jalan Raya Duri Kosambi Baru No.33 A, RT/RW : 005/001, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memang sudah pernah dihukum pada tahun 2018 terkait dengan tindak pidana pengelapan dan telah divonis selama 12 (dua belas) bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat),” terang Kasat.

Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit handphone merk REALME C15 dengan IMEI 1 : 868394044547691, IMEI 2 : 868394044547683.

“Kemudian kejadian pada hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 06.14 Wita bertempat di atas mesin ATM BRI toko Amerta Urip Sejati yang beralamat di Jalan Danau Buyan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana juga telah kami ungkap yang mana kronologis kejadian bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 06.00 Wita pelaku berangkat dari rumah kostnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol 4799 ZO, milik pelaku dan menjemput temannya yang bernama Eka Ari Saputra dirumahnya untuk membeli sarapan,” tutur Kasat.

Lanjutnya menjelaskan, kemudian sebelum mencari sarapan pelaku bersama Eka Ari Saputra berhenti di depan mesin ATM BRI Toko Amerta Urip Sejati yang beralamat di Jalan Danau Buyan, kemudian pelaku bersama Eka Ari Saputra masuk ke dalam mesin ATM yang dalam keadaan tidak ada orang kemudian pelaku menyetor tunai uang miliknya, kemudian setelah selesai setor tunai sekira pukul 06.14 Wita pelaku melihat 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna hitam milik Ni Komang Sintayani di atas mesin ATM kemudian mengambilnya dan pelaku memasukkan 1 (satu) buah kartu ATM BRI milik Ni Komang Sintayan tersebut ke dalam mesin ATM dan pelaku coba-coba hanya sekali saja memasukkan nomor PIN dan ternyata PIN tersebut benar kemudian mengecek saldo dan saat itu berjumlah Rp 58.481,- (lima puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).

Sambungnya, kemudian pelaku kembali mengeluarkan 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna hitam dengan milik Ni Komang Sintayani tersebut dari dalam mesin ATM dan menaruhnya di saku celana yang dipakai dan pelaku bersama Eka Ari Saputra pulang kerumah.

“Kemudian pada hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wita pelaku berangkat seorang diri dari rumah kost dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol 4799 ZO milik pelaku dengan tujuan ke rumah mertuanya yang beralamat di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” kata Kasat Androyuan.

Kemudian di perjalanan pelaku berniat mengecek lagi isi saldo 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna hitam milik NI KOMANG SINTAYANI yang telah pelaku ambil tersebut dan singgah di mesin ATM BRI Unit Ngurah Rai yang beralamat di Lingkungan Tinusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian pelaku masuk kedalam mesin ATM BRI tersebut dan memasukkan 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna hitam milik Ni Komang Sintayani kedalam mesin ATM dan menekan PIN kemudian mengecek saldo dan saldonya sebesar Rp 5.458.481,- (lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).

“Kemudian pelaku menarik uang tersebut pada saat itu juga yang pertama menarik sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sekira pukul 19.23 Wita, kemudian yang kedua pada saat itu juga menarik sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sekira pukul 19.24 Wita, dan yang ketiga pada saat itu juga menarik sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sekira pukul 19.25 Wita, sehingga sisa saldo di ATM tersebut Rp 58.481,- (lima puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).

Lebih jauh dijelaskan oleh Kasat Reskrim bahwa keesokan harinya yaitu hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 08.00 Wita pelaku membuang 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna hitam milik Ni Komang Sintayani ke Sungai Ijo Gading pada saat pelaku membeli bensin sepeda motor di SPBU Negara. Dan untuk uang sejumlah Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) yang pelaku ambil saat ini telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Setelah menerima laporan dari Ni Komang Sintayani dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/63/V/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 18 Mei 2023, Atas perintah Kasat Reskrim Polres Jembrana juga saat itu langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I untuk melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku adalah Mulham Robbani. Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di rumah kos Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana melakukan penangkapan terhadap Mulham Robbani, dan dari hasil introgasi terhadap Mulham Robbani mengakui perbuatan tersebut,” jelasnya.

“Dalam kasus ini kami telah mengamanman barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol 4799 ZO, Noka : MH1JFM218EK845748, Nosin : JFM2E-1888169 beserta STNK dan kunci kontaknya, 1 (satu) buah baju kaos warna biru merk Gedang bertuliskan Lamborghin, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang merk Amazone warna abu-abu,” pungkasnya.

“Terhadap pelaku baik tersangka pencurian HP sdr Herman dan tersangka Mulham Robbani dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun,” tutup Kasat Androyuan Elim.

Isk
(Red.Sw./Hms Jbr)

Related posts