Kelewat ni Orang, Sound System Masjid pun Dicolong.

 

Rohil l tbinterpol. com

Seorang nelayan inisial SP alias Putra (26 Thn) alamat di Jalan Nelayan Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau. Diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rohil saat berada di bawah jembatan Sungai Nyamuk. Senin 5/6/2023.

SP alias Putra diciduk polisi menindak lanjuti laporan Abdul Haris Pua Ngajo Ende (55) selaku ketua pengurus Masjid Mujahidin yang terletak di Jalan Poros Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil, yang merasa dirugikan Rp 1 juta atas kehilangan 1 unit mixer sound sistem. Minggu 4 Juni 2023 Pukul 05.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Wilayah hukum Polsek Sinaboi Polres Rohil ini.

Awalnya pada saat itu saksi saudara Supianto masuk ke dalam masjid Mujahidin
untuk melaksanakan ibadah shalat subuh dan hendak melakukan adzan, kemudian saksi ini melihat Mixer merek Ashley yang ada di dalam masjid tersebut sudah tidak ada lagi di tempat, kemudian setelah selesai shalat subuh saksi mengecek ke sekeliling masjid.

Dan saksi melihat 1 buah jendela masjid tersebut sudah lepas dan terletak di atas lantai teras masjid, dalam keadaan rusak, melihat itu saudara saksi langsung pergi mendatangi rumah pelapor yang mana pelapor saudara Abdul Haris Pua Ngajo Ende ini adalah sebagai ketua pengurus masjid tersebut dan setelah menyampaikan prihal unit alat audio yang ada di dalam masjid tersebut sudah hilang, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1 Juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi,” jelas AKP Juliandi.

Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas Kapolsek Sinaboi saudara Iptu H. Tinambunan S.Sos.M.Si, memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi saudara Bripka Rahmad Ilyas untuk melakukan serangkaian penyelidikan, di dapati informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut ialah saudara SP alias Putra.

Kemudian tim opsnal Polsek Sinaboi langsung mencari keberadaan posisinya
yang kemudian diketahui tersangka pelaku sedang berada di bawah jembatan Sungai nyamuk, kemudian tim opsnal Polsek Sinaboi langsung menuju tempat keberadaan saudara SP alias Putra mengamankan dan langsung melakukan interogasi.

Dan ianya mengaku bahwa dia yang telah melakukan pencurian di dalam sebuah masjid Mujahidin selanjutnya tim opsnal Polsek Sinaboi langsung membawa saudara tersangka beserta barang bukti berupa 1 Unit alat Mixer merek ASHLEY ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut. Untuk tes urine negatif, untuk Pasal sangkaan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 K.U.H.Pidana,” ujarnya.( tf/rl).

Related posts