Dandim 0509 Hadiri Rapat Koordinasi Dalam Rangka Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

 

Bekasi l tbinterpol. com

Komandan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol inf Danang Waluyo hadiri
Kegiatan Rapat Koordinasi persiapan Pemilu serentak dan Isu Strategis lainnya tingkat Kabupaten Bekasi.

Kegiatan Rapat tersebut berlangsung di
Aula KH Noer Ali, Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jalan Deltamas Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat Kab. Bekasi Selasa 6/6/2023

Dr. H. Dani Ramdan, MT Pj. Bupati Kab. Bekasi saat membuka Rapat Koordinasi tersebut
mengatakan bahwa suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 akan ditentukan oleh banyak faktor, diantaranya kesiapan dari Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan kesiapsiagaan dari Aparat Keamanan Yakni TNI-Polri dalam mengantisipasi berbagai potensi Kerawanan ,” Tuturnya Dani

Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut juga di hadiri oleh Letkol Inf Danang Waluyo, S,Pd Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, Sik, MH Kapolrestro Bekasi, Drs. Dedi Supriadi, MM, M,Si Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso, SH, MH Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, H. Asnawi, S.Ag Kepala Kemenag Kab. Bekasi, KH. Madrais LC. Ketua MUI Kab. Bekasi
Edy Daulata Sembiring, S.H., M.kn Kepala Pengadilan Negeri Cikarang, Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan, SH, MH Ketua pengadilan Agama, Hj. dr. Sri Enny Maniarti Asda-1 Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Para Kepala dinas, Para Kepala Bidang, Para Camat, Para Toga, Tomas, Toda Kabupaten Bekasi

Dalam Kesempatan yang sama Dandim 0509 Letkol inf Danang Waluyo jadikan Momen tersebut sekaligus Kesempatan Perkenalan, dirinya sebagai pejabat Kabupaten Bekasi, Dandim Berterima kasih bisa menjadi Dandim merupakan anugerah buat kami.” Ujar Dandim

Alhamdulillah kami sudah seminggu menjabat dan sudah tinggal di Bekasi.
Kami selaku warga baru di Kabupaten Bekasi Siap dan mendukung setiap program pemerintah Kabupaten Bekasi,” Terangnya Dandim

Sementara H. Jajang Wahyudin, Ketua KPU Kabupaten Bekasi dalam Rapat menyampaikan laporan kegiatan tahapan pemilu Pasal 167 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2017 dan pasal 201 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016, tugas wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan fasilitas untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu bahwa kami mengingatkan kepada kita semua yang hadir kosakata atau tidak bisa kita tawarkan.” Tandasnya

Lanjut H.Jajang , Pemilu merupakan tanggung jawab kita bersama, Namun
baru 30 % laporan yang saya terima dari pejabat pemilu di tingkat kecamatan dan kami sudah sampaikan beberapa hasil dari tahapan pemilu.” Tambah H. Jajang

Karna DPT merupakan dasar angka untuk penyelenggaraan Pengadaan untuk pemilu yang akan datang, saya tak lupa juga menyampaikan Rasa Terimakasih kepada Bawaslu dan Panwascam yang telah memberikan pengawasan yang membantu kami dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bekasi.” Kata H.Jajang

Ini Adalah Sebagai langkah prioritas bagi pemerintah dalam menjalankan regulasi dalam tahapan serta penanganan pemilu serentak tahun 2024 dengan program-program guna mendorong dan mengajak Keikut serta masyarakat sebagai pilar atau penjaga Pemilu berjalan damai dan nyaman.” Tutupnya. ( red)

Related posts