Larikan Dua Sapi, Warga Teluk Bano I Ini Dilarikan ke Mapolsek Bangko Pusako.

 

Bangko Pusako l tbinterpol. com

Seorang warga Jln Karya Bersama Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan. Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) inisial KA alias Anto Keriting ( 33 Tahun) ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil. Kamis 8 juni 2023. Pukul 15.00 WIB.

Pria mengaku sebagai petani itu ditangkap petugas atas tindak lanjut dari laporan Andi Suwito 25 tahun yang juga sebagai petani, Andi Suwito mengalami kehilangan 3 ekor sapi nya yang berada di Jln. Poros Teluk Bano I Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako – Rohil. Senin 29 Mei 2023. Pukul 08.00 WIB. Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Polisi yang masuk dan pengungkapan tentang dugaan Tidak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut.

Pelapor bertemu dengan saudara Andri ( saksi) diperkebunan masyarakat dan bertanya Lembu kita sudah 3 hari gak kelihatan, kemana ya Ndri ? kemudian saudara Andri menjawab” Ah masa ia sudah 3 hari tidak balik nanti kita cari dan nanti kutanyakan sama kawan- kawan mana tau mereka melihatnya”

Selanjutnya Pelapor bersama bersama saudara saksi pergi kekebun masyarakat untuk melakukan pencarian namun tidak menemukan 2 ekor lembu miliknya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp30 juta rupiah dan melaporkan kepolsek bangko pusako,” jelas AKP Juliandi.

Sehubungan dengan kejadian dugaan tindak pidana Pencurian hewan ternak tersebut diatas, atas perintah Kapolsek Bangko Pusako AKP Jambi Lumbantoruan SH, memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Bangko pusako untuk melakukan cek TKP dan kegiatan  penyelidikan.

Kemudian didapat informasi bahwa pelaku yang bernama saudara inisial KA alias Anto Keriting sedang berada di Jln Karya Bersama Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, kemudian Kanit reskrim bersama dengan tim opsnal polsek mengamankannya. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan Tindak pidana pencurian hewan ternak berupa 2 ekor sapi jantan warna hitam dan putih kemudian terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko pusako guna pengusutan lebih lanjut.,” Jelas AKP Juliandi lagi.( tf/rl)

Related posts