Kapolsek Bagan Sinembah Sosialisasi Kamtibmas dan Karhutla Bersama PT. KAN.

Bagan Sinembah l tbinterpol. com.

Kepolisian Sektor Bagan Sinembah, Polres Rohil bersama pihak PT. KAN menggelar sosialisasi Karhutla dan sosialisasi  Harkamtibmas nyambi ngopi bareng di kantin Murtani KM 5 Bagn Batu. Senin malam,( 12/06/23).

Adapun tujuan giat ini adalah mempererat silaturahmi sekaligus melakukan sosialisasi kamtibmas dan karhutla di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

” Secara humanis kita terus berupaya melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bagi warga dan pihak perusahaan juga berupaya menciptakan kamtibmas  ” Ucap Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A. Mk.

Kapolsek Bagan Sinembah pada kesempatan tersebut juga mengajak pihak PT. KAN dan masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri terutama dalam pengendalian Karhutla dan menciptakan Kamtibmas.

“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya,” tambah Kompol Jhon Firdaus yang selalu mengobral senyum tersebut.

“Oleh karena itu, perlu menghimbau kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri serta pemerintah desa tentunya,” ungkapnya.

Ia berharap, melalui sosialisasi pencegahan Karhutla dapat memberi kesadaran kepada masyarakat agar lebih taat, menjadi polisi bagi diri sendiri dan peduli lingkungan serta tidak membakar hutan dan lahan.

“Budaya masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar kini tidak dibenarkan lagi, karena dapat dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sementara sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling berat Rp5 miliar.

Hadir dalam giat tersebut Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus, A. Mk, KTU PT. KAN Zulhasbih Nasution, SE, dan personil Polsek Bagan Sinembah. ( Taufik).

Related posts