Jembrana .tbinterpol.com |- Bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (13/6/2023) pukul 13.30 Wita, Polres Jembrana kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit laptop merk Asus Vivobook warna hitam dan 1 (satu) unit Apple Ipad Gen 9 warna silver grey dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Bus Bali Perdana saat dalam perjalanan tepatnya saat melintasi di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk kawasan hutan Gilimanuk pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 sekira pukul 03.30 Wita.
Dihadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi No : LP/B/79/V1/2023/SPKT/POLES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 9 Juni 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Sebagai pelapor/korban an. Zulfa Adhfan Aditya (Lk, 19 th, islam, pelajar, alamat KTP Kab. Mojokerto-Jatim). Sebagai pelaku an Eko Waras Sugianto (Lk, 55 th, islam, karyawan swasta, Kab. Malang-Jatim) dan Dwi Sudarwanto (Lk, 52 th, islam, wiraswasta, Kab. Bojonegoro-Jatim)
Kasat Androyuan Elim menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekira pukul 18.30 Wib, Bus Bali Perdana dengan jurusan Surabaya-Denpasar berangkat dari Terminal Bungurasih Surabaya, yang mana dalam bus tersebut berisikan 6 (enam) orang penumpang diantaranya 2 (dua) orang perempuan dan 4 (empat) orang laki-laki.
“Dan pada saat di perjalanan sopir Bus Bali Perdana mencurigai gerak-gerik 2 (dua) orang penumpang yang bernama Eko Waras Sugianto dan Dwi Sudarwanto, sehingga sopir bus selalu memperhatikan gerak-gerik kedua penumpang tersebut,” terang Kasat.
Lanjut Kasat menjelaskan, sesampainya di Pos Polisi Lalu Lintas Sudirman Agung yang beralamat Jl. Jendral Sudirman, Kel. Dauhwaru, Kec./Kab. Jembrana pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 sekira pukul 04.00 Wita, Eko Waras Sugianto dan Dwi Sudarwanto hendak turun, hal tersebut membuat kecurigaan sopir semakin kuat karena kedua penumpang tersebut turun sebelum sampai di lokasi tujuan yaitu Denpasar.
“Setelah Eko Waras Sugianto dan Dwi Sudarwanto turun, sopir langsung memberitahukan kepada semua penumpang yang masih berada di dalam bus untuk mengecek semua barang bawaannya, sehingga saat itu penumpang yang bernama Zulfa Adhfan Aditya mengatakan kepada sopir bahwa telah kehilangan 1 (satu) unit laptop merk Asus Vivobook warna hitam dan 1 (satu) unit Apple Ipad Gen 9 warna silver grey,” kata Kasat Androyuan Elim.
“Berdasarkan keterangan dari Zulfa Adhfan Aditya tersebut sopir langsung mengejar Eko Waras Sugianto dan Dwi Sudarwanto yang sedang berjalan di sebelah Barat Pos Lalu Lintas Sudirman Agung, kemudian membawa Eko Waras Sugianto dan Dwi Sudarwanto ke Pos Lalu Lintas Sudirman Agung. Sesampainya di Pos tersebut tas yang dibawa oleh Eko Waras Sugianto dan Dwi Sudarwanto dibuka oleh sopir dan di dalam tas Eko Waras Sugianto ditemukan 1 (satu) unit laptop merk Ass Vivobook warna hitam dan 1 (satu) unit Apple Ipad Gen 9 warna silver grey, kemudian Zulfa Adhfan Aditya mengatakan barang-barang tersebut merupakan miliknya yang hilang dengan disaksikan langsung oleg anggota Satan Lalu Lintas yang sedang berjaga di Pos tersebut,” sambungnya.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Androyuan Elim bahwa untuk menindaklanjuti informasi tersebut kami langsung memerintahkan Tim Opsnal Poles Jembrana yang dipimpin oleh Kanit 1 langsung menuju Pos Sudirman Agung, lalu mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang merupakan penumpang Bus Bali Perdana yang bernama Eko Waras Sugianto dan Dwi Sudarwanto.
“Setelah dilakukan introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit laptop merk Asus Vivobook warna hitam dan 1 (satu) unit Apple pad Gen 9 warna silver grey dari dalam tas korban yang bernama Zulfa Adhfan Aditya pada saat korban sedang tertidur,” kata Kasat.
Lebih lanjut dijelaskan kembali oleh Kasat bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut kedua pelaku mempunyai perannya masing-masing diantaranya pelaku an. Dwi Sudarwanto berperan mengambil barang-barang milik korban di dalam tas dan memasukkan 1 (satu) buah buku folio merk Kiky warna hijau kedalam tas korban agar korban tidak curiga barang bawaanya ada yang hilang, dan Eko Waras Sugianto berperan mengawasi situasi sekitar dan menerima barang-barang yang sudah berhasil diambil oleh Dwi Sudarwanto, selanjutnya memasukkan ke dalam tas ransel yang telah dibawa oleh pelaku.
Dwi Sudarwanto juga mengakui pernah melakukan pencurian dengan dengan cara yang sama di dalam bus dengan jurusan Surabaya-Semarang.
“Selanjutnya petugas langsung mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti ke Pores Jembrana guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H.
Sebagai motif pelaku melakukan perbuatan mengambil laptop dan Ipad dengan tujuan untuk dijual agar mendapatkan uang. Dengan kejadian tersebut kerugian yang dialami korban sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Terhadap pelaku Eko Waras Sugianto dan Dwi Sudarwanto dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.
Isk