DENPASAR .tbinterpol.com | Selasa (13/06/2023) bertempat di Kantor Gubernur Bali diselenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Upaya Pemerintah Provinsi Bali Dalam Memberikan Persamaan Hak Di Atas Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu.
Kegiatan mengundang Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali; Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali; Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali; Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Bali; Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Bali; Bendesa Adat; dan Perbekel/Lurah se-Bali.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat tersebarluaskannya informasi tentang pentingnya Negara hadir melalui Bantuan Hukum untuk menjamin Equality before The Law dan Access to Justice bagi masyarakat miskin. Dalam hal ini disampaikannya bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ratih Rosmayuani menyampaikan materi tentang Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
Selain tentang isi UU tersebut, disampaikannya juga bahwa penyelenggaraan Bantuan Hukum di Indonesia sudah berjalan dengan baik, namun masih kurang merata. Hal ini karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Bantuan Hukum serta tidak meratanya sebaran Organisasi Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
“Hal ini menjadi salah satu tantangan perjalanan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. Selain itu adanya keterbatasan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum. Dalm konteks ini, peran serta dari pemerintah daerah sangat diharapkan sesuai ketentuan Undang-Undang Bantuan Hukum Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), yakni bahwa daerah dapat mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD dan ditetapkan dengan Perda. Selanjutnya sebagai penutup disampaikannya bahwa sinergitas yang baik antar berbagai pihak diharapkan dapat memperbaiki kualitas dan kuantitas pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia”, ungkap Ratih.
Isk