REMBANG.||TBINTERPOL pelaku penipuan yang diketahui berinisial YD (51) merupakan warga Desa Banowan, Kecamatan Sarang.
Sedikitnya ada 19 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi korban dari praktik agen bodong dengan iming-iming gaji besar ketika bekerja di Malaysia. Dari aksinya tersebut, tersangka mengaku berhasil mengumpulkan uang tunai senilai Rp 21 juta.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menyampaikan tersangka YD diringkus setelah mendapat laporan dari sejumlah korban.
“Modus yang dilakukan adalah pelaku membuat pengumuman bahwa dibutuhkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dengan gaji yang dicantumkan dalam pengumuman tersebut,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu, 14 Juni 2023.
Kapolres menambahkan, tersangka YD beraksi sejak tahun 2017. Para korban diminta menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka dengan alasan untuk biaya administrasi pemberangkatan.
“Total ada 19 korban, yang melapor ada 6 orang. Masing-masing dari mereka mengaku menyetorkan sejumlah uang nominalnya variatif, ada yang Rp 1 juta, Rp 2 juta sampai nominal tertentu kepada tersangka,” jelasnya
Korban juga dimintai melengkapi sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta, dan buku nikah. Korban juga diwajibkan membayarkan sejumlah uang untuk kebutuhan cek up medical dan pembuatan paspor.
“Setelah itu mereka belum diberangkatkan ke Malaysia dengan alasan menunggu visa terbit. Korban hanya ditunjukan paspor dalam bentuk foto,” jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Pasal 53 KUHP. Dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(ALEX )