8 Jam Setelah Viral, Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara

Badung.tbinterpol.com |
Respon cepat Polres Badung dalam menangani setiap keluhan masyarakat sehingga Video Viral di Sosial Media antara Penumpang dengan Oknum Padang Linjong Transport / PLT di depan Restoran Copen Agen Jalan Padang Linjong, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, tidak butuh waktu lama, hanya 8 jam pelaku segera dapat di tangkap oleh tim opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol I Made Pramasetia, SH, SIK, MH.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK menjelaskan kronologis kejadian yakni berawal dari wisatawan Calysta T (31) asal Singapura (korban) check out dari Villa Kanoloft Padang Linjong, kemudian Staff Villa tersebut datang ke Pos Transportasi pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 09.50 Wita. Kemudian Staff Villa tersebut datang ke Pos Transportasi Padang Linjong, dan staff villa tersebut memberi tahu ada tamu check out mencari transportasi. Kadek Eka Putra (40), (Pelaku red) asal Kintamani, Bali menawari kepada tamu yang mau ke Bandara.

Terkait harga pelaku memasang harga Rp 270.000 sekali antar menuju Bandara Ngurah Rai kemudian tamu (korban) tersebut tidak mau dan hanya ingin naik tranportasi online. Selang beberapa menit transportasi oline datang dan menaikkan tamu tersebut. Kemudian  Pelaku memberitahu kepada sopir online bahwa tidak boleh menaikkan tamu di wilayah tersebut.  Kemudian tamu tersebut enggan untuk memakai Padang Linjong Transport kemudian tamu tersebut menawarkan uang sebesar Rp 100.000, kepada Pelaku  namun Pelaku berkata kalau kamu bayar Rp 150.000ktamu boleh jalan pergi. Apabila tidak akan diajak ke kantor Desa.

Selanjutnya Pelaku langsung mengambil uang korban sebesar Rp 100.000 dan kembali kepangkalan transportasi PLT (Padang Linjong Transportasi).

“Berdasarkan informasi yang ada dimedia sosial tersebut, Kami langsung proaktif melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah dalam waktu yang singkat berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Padang Linjong. Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” Terang Kapolres di hadapan awak media di Loby Polres Badung pada hari Rabu, (21/6) pukul 13.40 wita.

“Pelaku kita kenakan pasal 368 dan atau 355 KUHP. Dan pelaku kini diamankan di Polsek Kuta Utara untuk proses lebih lanjut,” Tutup Kapolres AKBP Teguh priyo Wasono.

Related posts