Diduga Pungli Berkedok Pembangunan Asrama, MAN 1 Kota Metro Tarik Dana Komite Hingga Milyaran Rupiah

TB interpol, Metro- Lampung – Pembangunan asrama putra di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Metro Kampus 2 menimbulkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah dan komite. Pasalnya, pembangunan yang menelan dana hingga Rp1,6 miliar ini dibiayai oleh sumbangan komite yang diduga dipatok dengan nominal tinggi.

Yayasan Bangun Sejahtera

Dugaan pungli ini terungkap setelah tim media mengonfirmasi langsung kepada Humas MAN 1 Kota Metro, Gunawan, dan Ketua Pelaksana Pembangunan Asrama, Rokiban, pada Rabu (06/08/2025). Gunawan mengklaim bahwa penggunaan dana komite sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan isi PMA itu sendiri. Dalam Bab V Pasal 23 huruf e, dijelaskan larangan bagi komite madrasah untuk “mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite madrasah.”

Rokiban, selaku ketua pelaksana, membenarkan bahwa anggaran sebesar Rp1,6 miliar tersebut diambil dari dana komite karena dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak mencukupi. Ia juga mengakui adanya penarikan dana dari orang tua siswa dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2,7 juta, Rp3 juta, hingga Rp3,5 juta per siswa. Penarikan ini diklaim berdasarkan kesepakatan rapat komite yang disetujui orang tua murid.

Dengan jumlah siswa MAN 1 Kota Metro yang mencapai 1.293 orang, total dana yang terkumpul dari komite berpotensi mencapai angka yang sangat fantastis, jauh di atas anggaran pembangunan yang disebutkan. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa pihak sekolah dan komite memanfaatkan pembangunan asrama sebagai modus untuk melakukan pungutan liar,atau mendapatkan ke untungan pribadi/ klompok.

Pungutan ini berpotensi melanggar Undang-undang KUHP Pasal 368 tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.

 

PMA No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

 

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

 

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika pungli tersebut terbukti dilakukan oleh penyelenggara negara.

Team media mendesak pihak berwenang, termasuk Kementerian Agama dan aparat penegak hukum, untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan harus ditegakkan untuk melindungi hak-hak orang tua siswa dan mencegah praktik-praktik ilegal di lingkungan sekolah.

 

(Ipg/.Amr)

Related posts