JAKARTA, 3 Oktober 2026 – Demi menjaga integritas, nama baik, dan profesionalisme media, bersama ini kami dari Pengurus Redaksi Tabloid Berita Interpol menyampaikan pengumuman resmi (Stop Pers) kepada seluruh instansi pemerintah, TNI, Polri, swasta, serta masyarakat luas.
Per tanggal pengumuman ini diterbitkan, nama yang bersangkutan di bawah ini:
- Nama: Ucok Ibrahim Munthe (Ucok BM)
TIDAK LAGI MENJADI BAGIAN ATAU ANGGOTA REDAKSI TABLOID BERITA INTERPOL.
Segala bentuk tindakan, pernyataan, maupun kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan sudah bukan menjadi tanggung jawab pihak Redaksi Tabloid Berita Interpol.
Pemberitahuan ini kami keluarkan karena pihak redaksi menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas oleh oknum tersebut. Atribut-atribut tersebut disinyalir masih digunakan untuk hal-hal yang dilarang keras oleh manajemen kami, salah satunya adalah meminta-minta atau melakukan pungutan kepada pihak lain dengan mengatasnamakan media kami.
Imbauan Kepada Masyarakat:
- Kami melarang keras siapa pun untuk melayani jika oknum tersebut datang dan membawa nama Tabloid Berita Interpol.
- Apabila yang bersangkutan masih menggunakan KTA, Surat Tugas, atau atribut media kami untuk meminta sesuatu atau melakukan tindakan merugikan lainnya, mohon segera tolak dan abaikan.
- Jika terjadi tindakan yang melanggar hukum atau pemerasan, kami meminta Anda untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
Demikian pengumuman Stop Pers ini kami sampaikan agar dapat dimaklumi dan menjadi perhatian bersama.
Hormat Kami,
Pengurus Redaksi Tabloid Berita Interpol
Pengurus Redaksi Tabloid Berita Interpol












Users Today : 3330
This Month : 40813
Total Users : 1796345
Views Today : 8639
Total views : 6096113
Who's Online : 10