KOTA TANGERANG, BANTEN — Hari jum,at Tanggal 11 /8 2026 Keberadaan bangunan pergudangan yang berada di wilayah Kelurahan Priuk Jaya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, menjadi sorotan.
Bangunan tersebut diduga berdiri dengan memanfaatkan lahan yang disebut-sebut berkaitan dengan tanah PAOS atau berada di sekitar bibir/sempadan sungai.
Tim BPAN Sunara komfirmasi ke pekerja yang sedang beraktifitas di lokasi yang tidak bisa di sebutkan namaya, ijin bang maaf ganggu ini yang bertanggung jawab dan pemilik bangunan siapa yah, jawabnya tadi mah ada bapak Dede barang kali lagi keluar bang, saya gak puya nomornya entar aja balik lagi dia tiap hari di lokasi .,” tuturnya. ”
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan lahan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki oleh pihak pengelola atau pemilik bangunan.
Ketua BPAN RI DPC Kota Tangerang H mcuhdi menjelaskan bahwa PBG merupakan persetujuan yang diberikan setelah rencana teknis bangunan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan PBG dilakukan melalui sistem SIMBG. Tegasnya.’
Apabila benar lokasi bangunan berada pada lahan yang memiliki status atau fungsi khusus, termasuk kawasan sempadan sungai, maka perlu dilakukan pengecekan terhadap status tanah, tata ruang, batas sempadan sungai, serta dokumen perizinan sebelum dapat dipastikan apakah pembangunan tersebut melanggar aturan.
Regulasi nasional mengenai penyelenggaraan bangunan gedung antara lain diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Masyarakat meminta instansi terkait, seperti Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, DPMPTSP, Satpol PP, serta instansi teknis lainnya, melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi pergudangan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan meliputi status dan kepemilikan tanah, kesesuaian tata ruang, batas sempadan sungai, dokumen lingkungan, serta ada atau tidaknya PBG dan dokumen pendukung lainnya.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pembangunan tanpa PBG atau tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah, pemerintah daerah dapat mengambil langkah penertiban sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku. Kota Tangerang sebelumnya juga melakukan penyegelan atau pembongkaran terhadap bangunan yang tidak dapat menunjukkan PBG dan menyatakan penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah.
Ketua BPAN ( badan peneliti aset negara) diperlukan klarifikasi dari pemilik atau pengelola pergudangan serta keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang mengenai status lahan dan legalitas bangunan tersebut.
H Muchdi Ketua BPAN RI Kota Tangerang menegaskan Catatan: Status “tanah PAOS”, lokasi sempadan sungai, dan dugaan tidak dapat mengurus PBG perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan, peta tata ruang, pemeriksaan lapangan, serta keterangan, jika benar tidak menunjukan data data resmi berarti melanggar perda atau melanggar perundang udangan Tutupnya.’
Tim














Users Today : 2839
This Month : 55288
Total Users : 1672003
Views Today : 3254
Total views : 5908736
Who's Online : 36