Apakah para pembaca sudah mengetahui bahwa pemerintah menetapkan beberapa aturan dan undang-undang yang digunakan sebagai strategi pengarusutamaan gender dalam pemerintahan?
Pengarusutamaan gender sendiri menurut berbagai situs pemerintahan adalah strategi yang digunakan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan, program dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, serta permasalahan laki-laki dan perempuan dalam proses pemantauan dan evaluasi dari seluruh aspek kehidupan dan pembangunan.
Intinya, pengarusutamaan gender adalah tindakan yang diambil untuk mengurangi dan menghilangkan ketidaksetaraan gender dalam berbagai bidang dan aspek pembangunan dalam pemerintahan.
Aturan dan ketetapan tersebut telah ditulis dalam Instruksi Presiden No.9 Tahun 2010 yang mengamanatkan kepada semua pimpinan Kementrian/Lembaga baik pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan aspek gender dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi dari lembaga tersebut.
Dengan adanya kebijakan tersebut, tentu menandai bahwa pemerintah kini mulai membuka mata terhadap ketidaksetaraan gender yang terjadi dalam pembangunan masyarakat. Namun, apakah hal tersebut juga menandadi bahwa ketidaksetaraan gender dan bias gender dapat sepenuhnya hilang dalam pemikiran masyarakat?
Dalam pembangunan Indonesia, pendidikan tentu memegang peranan yang sangat penting dalam hal tersebut. Melalui pendidikan yang baik dan mumpuni terdapat harapan dalam tercipta masa depan pemerintahan dan negara yang lebih baik ditangan para generasi muda. Sehingga tidak heran bahwa pendidikan secara tidak langsung memegang peranan besar dalam pembangunan negara.
Pendidikan pun bukan hanya dari pendidikan formal yang diambil dari bangku sekolah, pendidikan tersebut juga dapat diambil dari faktor internal suatu individu seperti ajaran awal dari orang tua dan keluarga. Sehingga menurut penulis, ketidaksetaraan gender dan bias gender akan terus melekat apabila dalam masa pendidikan suatu individu belum terdapat pihak yang menerapkan pembelajaran ramah serta berwawasan gender.
Intinya, pengarusutamaan gender adalah tindakan yang diambil untuk mengurangi dan menghilangkan ketidaksetaraan gender dalam berbagai bidang dan aspek pembangunan dalam pemerintahan.
Aturan dan ketetapan tersebut telah ditulis dalam Instruksi Presiden No.9 Tahun 2010 yang mengamanatkan kepada semua pimpinan Kementrian/Lembaga baik pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan aspek gender dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi dari lembaga tersebut.
Dengan adanya kebijakan tersebut, tentu menandai bahwa pemerintah kini mulai membuka mata terhadap ketidaksetaraan gender yang terjadi dalam pembangunan masyarakat. Namun, apakah hal tersebut juga menandadi bahwa ketidaksetaraan gender dan bias gender dapat sepenuhnya hilang dalam pemikiran masyarakat?
Dalam pembangunan Indonesia, pendidikan tentu memegang peranan yang sangat penting dalam hal tersebut. Melalui pendidikan yang baik dan mumpuni terdapat harapan dalam tercipta masa depan pemerintahan dan negara yang lebih baik ditangan para generasi muda. Sehingga tidak heran bahwa pendidikan secara tidak langsung memegang peranan besar dalam pembangunan negara.Pendidikan pun bukan hanya dari pendidikan formal yang diambil dari bangku sekolah, pendidikan tersebut juga dapat diambil dari faktor internal suatu individu seperti ajaran awal dari orang tua dan keluarga. Sehingga menurut penulis, ketidaksetaraan gender dan bias gender akan terus melekat apabila dalam masa pendidikan suatu individu belum terdapat pihak yang menerapkan pembelajaran ramah serta berwawasan gender.[SURY4]