Keberatan Masyarakat Atas Pemilihan BPKep Yang Tidak Sesuai Aturan, Dapat Dukungan Bupati

Tbinterpol,Rohil — Bagan Sinembah.
Pelaksanaan Pemilihan BPKep di Kepenghuluan Bagan Manunggal pada, Minggu 04.09.20222 dikomplain Masyarakat, Hal ini diakibatkan dari awal pembentukan pemilihan hingga Pemilihan dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan Permendagri No 110 tahun 2016.

Yayasan Bangun Sejahtera

Sesuai surat keberatan dari warga, yang ditujukan kepada PMD dan disetujui oleh Bupati Rohil pada, Rabu 14.09.2022, surat ini didukung tanda tangan oleh 61 orang perwakilan warga masyarakat.

Adapun Surat keberatan dari masyarakat tersebut berisikan:

  1. Pemilihan Tokoh Masyarakat(Toma) dan Tokoh Agama(Toga) yang diduga main tunjuk dan ditutup tutup, serta penunjukan toga dan tomanya tanpa melibatkan keterwakilan dari masyarakat.(tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri 110 Tahun 2016).
  2. Keterwakilan Perempuan dari Dusun Manunggal Makmur, yang seharusnya juga dipilih oleh keterwakilan perempuan dari warga masyarakat tidak terlaksana, dan salah seorang kandidatnya yang adalah merupakan Istri dari seorang Ketua RT. Yang telah memiliki suara pasti 1 suara, yaitu dari suaminya yang memiliki hak pilih. Ini yang dinilai tidak Jujur dan Adil (Jurdil) serta terkesan KKN.
  3. Keterwakilan Kandidat Perempuan dari Dusun Manunggal Jaya adalah merupakan Pengurus PKM Stunting yang belum menunjukkan surat pengunduran dirinya, dan persyaratan jadi seorang kandidat calon juga belum lengkap pada saat pemilihan.(seharusnya tidak diloloskan oleh panitia karena belum lengkap berkas sebagai Calon kandidat) Hal ini diketahui setelah salah seorang calon kandidat, meminta kepada panitia sebagai bentuk transparansi, untuk menunjukkan kelengkapan berkas Calon Anggota BPKep. (Sesuai dengan aturan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Impormasi Publik ( KIP ) dan Permendagri 110 Thn 2016.
  4. Salah seorang kandidat calon adalah Merupakan pengurus UED SP yang diduga masih bermasalah, dan belum ada kejelasan tentang status UED SP hingga saat ini. (diduga tidak sesuai dengan Permendagri No 6 Tahun 1998 Tentang UED SP).

Karena adanya dugaan pengondisian oleh Panitia Pemilihan, dan dugaan adanya unsur kepentingan dibalik pemilihan BPKep inilah, yang membuat warga merasa keberatan. Dan meminta kepada Panitia Agar kandidat bermasalah di Anulir, dan megangkat kandidat yang tidak terpilih sebagai gantinya. Dan apabila tidak laksanakan pemilihan ulang sesuai ketentuan dan Rekom Bupati, ungkap Rudi Bintoro Selaku Ketua Cabang GM FKPPI 0411 Rokan Hilir.

Ketika Hal ini dikompirmasi melalui pesan WA kepada Kabid PMD Sugianto pada Selasa, 20.09.2022 pukul 09.29.wib tentang tindak lanjut Rekomendasi Bupati Rohil, terkait Proses sesuai ketentuan pemilihan BPKep Bagan Manunggal mengatakan, Masih dalam proses pak jawabnya.

Bengitu juga ketika dikompirmasi melalui Pesan WA kepada Camat Bagan Sinembah Muhammad Atin, pada Selasa 20.09.2022 pukul 09.56 wib, menjawab dalam pesan WA pada pukul 10.23 wib Belum ada info dari PMD.

(Milan/Rilis)

Related posts