Akibat Tumpukan Sampah Menimbulkan Aroma tak Sedap Babinsa Koramil 01 Tambun Bersama warga Lakukan Pembersihan dan Pasang Papan Larangan

Tbinterpol-Bekasi Tertuang Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.

Yayasan Bangun Sejahtera

Sementara Babinsa Desa Srimahi Serda Erik Budiman melarang warganya membakar sampah karena dapat menyebabkan polusi dan pencemaran lingkungan. Sanksi pidana dan denda akan diberikan kepada warga yang melanggar aturan tersebut.” Tegasnya saat Menyampaikan di Lingkungan RT.02 RW.02 Kp.pulo puter
Dusun 1 Desa Srimahi
Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Senin 10/10/2022

Setelah dilakukan Pembersihan sampah di lingkungan RW 02 untuk mencegah terjadinya Banjir dan wabah penyakit serta mencegah adanya ledakan pipa gas akibat pembakaran sampah, langsung kita pasang papan Larangan,” Tetur Pria Jebolan Batalion Kaveleri

Saya selaku Babinsa Koramil 01 Tambun merupakan unsur pelaksana Koramil yang mempunyai tugas dalam pembinaan teritorial di wilayah. Dengan harapan, seorang Babinsa mampu menjadi pelopor dan suri tauladan bagi masyarakat dalam setiap kegiatan sosial kemasyarakatan, untuk itu Pembersihan Sampah Sampah tersebut rencananya akan kita angkat untuk di pindahkan ke TPS Burangkeng

Sajid Ketua RW 02 Desa Srimahi menyebut Pelaku pembuang sampah terkadang orang luar dengan mengendarai motor bisa langsung mudah melempar sampah sembangan,” Ungkap Sajid

Udara bau tak sedap jadi momok bagi warga yang melintas di jalan ini ,” Pungkasnya Sajid
.

Related posts