TBinterpol — Pangkep, Sulawesi Selatan Bermula dari adanya informasi dari warga setempat, pesta miras serta obat-obat terlarang kerap di lakukan oleh muda-mudi di sebuah rumah kost yang beralamat kompleks perumahan BTN Samalewa, kel.Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, sehingga Personil Polsek Bungoro melakukan penggerebekan pada Sabtu, 15/10/2022 sekira pukul 14.30 WITA.
Dengan adanya laporan informasi dari warga, terkait peredaran obat terlarang jenis Obat daftar G, Unit Reskrim Polsek Bungoro dipimpin oleh Panit I Reskrim IPTU MUYASSIR MUNIR,SKM bersama Anggota langsung mendatangi rumah kost yang dimaksud kemudian melakukan Penggerebekan”ucap Iptu Muyassir
Iptu Muyassir mengatakan”dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat orang pelaku diantaranya, 2 orang Laki-Laki dan 2 orang Perempuan di duga sebagai penjual/Pengedar jenis Obat daftar G, ke empat pelaku tersebut di ketahui bernama: Lk.SULFADLY (27) Swasta, Lk.NURAKSAN ISHAK (26) Swasta, Pr.BALQIS SALSABILA (20) IRT,
Pr.RAHMAWATI (27) Swasta.
Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- (264) tablet obat Jenis YESUS
- (6 )Tablet PARATISIN
- (13)Tablet TRIHEXYPHENIDYL
- Uang Tunai Rp.70.000
- 1 Buah HP merek Oppo A-3 S
- 1 Buah HP merek Vivo Y21
- 1 Buah jam tangan merek Alexander
- 1 Buah Gunting
- 1 Buah Korek Api
- 1 Buah Tas Hitam
- 3 Lembar KTP
- 1 Buah Dompet Coklat
- 18 saset komix habis terpakai
- 3 Buah botol penyimpanan obat.
Sementara itu, pelaku akan disangkakan pasal 196 Sub pasal 197 UU RI No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan
Selanjutnya Pelaku berikut barang buktinya dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Pangkep guna pemeriksaan lebih lanjut
Ditempat terpisah, Kapolsek Bungoro Kompol Andi Alamsyah SH.MH membenarkan hal tersebut, “bahwa dengan adanya informasi dari warga, terkait adanya penyalahgunaan Obat-obat terlarang, personil melakukan penggerebekan, pelaku berikut barang bukti sudah di amankan “tuturnya
Obat yang masuk dalam daftar G (gevaarlijk) atau berbahaya adalah golongan obat keras yang berbahaya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh produsen disebutkan bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter “terang Kapolsek Bungoro
Selanjutnya Kompol Andi Alamsyah juga mengatakan ” sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat berarti demi menekan penyebaran obat terlarang/ narkoba di wilayah pangkep, khususnya di Kecamatan Bungoro, Penyebaran obat terlarang/ narkoba ini bisa merusak bagi pemuda/pemudi pangkep”tutupnya
Harun Dg.Nuntung