Tbinterpol.com , Rohil — Pantas saja bila warga mempertanyakan volume dalam pengerjaan proyek pembangunan Drainase di Jl. Utama Bagan Sinembah kota, kecamatan Bagan Sinembah Raya ( Basira) , kabupaten Rohil.
Pasalnya, plang proyek dalam pengerjaan drainase tersebut tidak terpampang volume proyek, padahal seharusnya pihak rekanan mencantumkan berapa volume nya agar lebih jelas dan transparan.
Hal ini diungkapkan warga yang melintas dilokasi proyek beberapa hari lalu.
Dalampengerjaan proyek tersebut, pihak kontraktor seharusnya mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bentuk ketidak patuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan nilai volume pengerjaan serta biaya yang dikeluarkan.
Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh dana APBD Kabupaten Rohil yang bernilai Rp 128.412.000,00.
Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara/Daerah wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak dicantumkannya nilai volume pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Tim)