Tbinterpol.com , Rohil — Terkait pemberitaan yang dilangsir sebelumnya, (Rabu, 23/11/22) dengan judul ‘ Warga Pertanyakan Volume Proyek Dreinase Yang Dikerjakan CV. Ratu Sima, di Jl. Utama Kelurahan Bagan Sinembah Kota, kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Andri selaku pelaksana lapangan dalam pengerjaan proyek tersebut merasa keberatan atas berita yang dilangsir, dan melakukan klarifikasi kepada awak media, Kamis (24/11/22), lantaran menurut Andi pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi dengan pihaknya.
Oleh karena itu guna penyeimbang berita, awak media ini melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana lapangan yakni Andri.
Menurut keterangan Andri, pengerjaan proyek Dreinase tersebut dikerjakan lebih dari kontrak , sebab dikontrak kerja pengerjaan Dreinase sepanjang 115 Meter, sedangkan pelaksanaannya 143 Meter.
“Volume nya ada tertuang di Kontrak sepanjang 115 meter…namun kami laksanakan pengerjaan tersebut menjadi 143 meter….”, (via WA Andri), Kamis 24/11/22).
Namun saat ditanya, apakah dibolehkan seperti itu, Andi menjawab, Ya boleh donk pak…kontrak tetap 115…kelebihannya kami secara pribadi….apa tidak boleh kalau kami membangun untuk daerah kami sendiri”, ungkapnya lagi melalui WA nya.
Sementara kalau kita mengacu pada Peraturan Presiden ( perpres) No 54 Tahun 2010,pasal 87 ayat 2 tentang pekerjaan tambah tidak boleh melebihi dari 10 persen dari nilai kontrak awal…
Artinya dalam pekerjaan Dreinase yang dilaksanakan pihak rekanan CV. Ratu Sima yang menurut keterangan Andri nilai kontrak awal 115 meter, dan ditambah menjadi 143 meter dan lebih 28 meter, sedangkan sepuluh persen dari yang diperbolehkan menurut perpres tersebut adalah 10 persen dari 115 adalah 11,5 .
Jadi yang diperbolehkan dalam pekerjaan tambahan pada proyek Dreinase tersebut adalah 115 + 11,5 = 126,5, sedangkan tambahan yang dilakukan pihak rekanan adalah 143 meter dan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010,pasal 87 ayat 2 tentang pekerjaan tambah tidak boleh melebihi dari 10 persen dari nilai kontrak awal.
(Tim)