Tim Satreskrim Ungkap Perjudian Tembak Ikan, Amankan Seorang Pengisi Chip dan 1 Unit Meja Tembak Ikan

Tbinterpol.com, Rohil – Berantas praktek perjudian di tengah masyarakat, Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau setelah mendapat laporan dari masyarakat tim Satreskrim Polres Rohil, langsung bergerak menuju Lokasih.

Yayasan Bangun Sejahtera

Dan melakukan penggerebekan di sebuah Warung Widya terletak di Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 4/1/ 2023. Pukul 04.25 WIB.

Kapolres Rohil Andrian Pramudianto SH.,SIK., Msi. Melalui Kasihumas AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi menjelaskan , membenarkan bahwa benar memang tim opsnal Polres Rohil telah mengungkap tindak pidana perjudian jenis meja tembak ikan-ikan diwilayah Hukum Polres Rohil.” Terang Juliandi.

Kemudian Imbuh , AKP Juliandi mengatakan dan dalam penggerebekan ini, Tim Opsnal berhasil menyita 1 unit meja tembak ikan dan uang tunai berjumlah Rp 250.000,- serta menangkap seorang wanita bernama Dormian Br. Tampubolon (30 tahun) alamat Dusun VII Tanjung Alam, Sei Dapdap. Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Awalnya Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir tentang adanya permainan judi jenis meja tembak ikan di sebuah warung di Kepenghuluan Rantau Bais.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat itu lalu Kanit Opsnal memerintahkan Team Opsnal melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, setelah melakukan penyelidikan, dan benar adanya aktifitas permainan judi meja tembak ikan, kemudian Tim menuju ke TKP dan berhasil mengamankan seorang pengisi cip dan 1 unit meja tembak ikan. Imbuh AKP Juliandi, ” Mengakhiri.

(M.Katar)

Sumber: Humas Polres Rohil

Related posts