Polres Rohil Sita Satu Unit Ecavator dan Tahan 6 Tersangka , Ini Kasusnya..

Tbinterpol.com, Rohil – Sat Reskrim Polres Rokan Hilir  Polda Riau, lakukan penggerebekan terhadap dugaan penambangan tanah urug ilegal yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 05 Balam Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Jumat 13 Januari  2023 Pukul 14.00 WIB. 

Operasi yang dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat ini, pihak Polri Resort Rohil berhasil mengamankan sebanyak 6 tersangka pelaku, dan menyita diantaranya 1 Unit alat berat jenis excavator merk Hitachi bewarna orange dan 1 Unit Mobil Dump truck merk MITSUBISHI Canter dengan Nomor Polisi BM 9547 TA. Sebagai barang bukti.

Keenam tersangka yakni atas nama 1. Pasrah Tampubolon (31) yang berperan sebagai operator alat berat, 2. Rezi ( 25 ) berperan sebagai Tukang catat, 3. M.Dani Syahputra (31 tahun) yang berperan menjadi supir dump truck, 4. Kusbari ( 50 tahun) supir dump truck,5. Prayogi ( 25 tahun)  supir dump truck serta 6.Yuswan Sahdan (33 tahun) juga supir dump truck.

Terkait adanya pengungkapan dugaan tindak pidana di Bidang Mineral dan Batu Bara Diwilayah hukum Polres Rohil dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH saat dikonfirmasi Selasa 7 Januari 2023.

Dikatakan AKP Juliandi, Sat Reskrim Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang terjadi di TKP, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Sesampainya di TKP, Tim melihat satu unit alat berat jenis excavator dan beberapa mobil dump truck yang berada di lokasi sedang melakukan aktivitas penambangan tanah urug, kemudian tim langsung melakukan interogasi terhadap operator alat berat guna menunjukan surat tugas dan izin yang dimiliki terhadap kegiatan pertambangannya.

Namun operator mengatakan tidak mengetahui tentang izin apakah yang dimiliki untuk melakukan kegiatan tersebut, dan menjelaskan bahwa tanah urug tersebut dikerjakan untuk dijual kepada warga masyarakat sekitar, setelah mendengar keterangan dari mereka maka tim langsung mengumpulkan para pihak yang ada di lokasi dan  membawa seluruh barang bukti untuk dimintai keterangan di kantor Sat Reskrim Polres Rohil,” jelas AKP Juliandi.

Dari hasil keterangan yang diberikan di Polres Rohil, mereka yang diamankan ini adalah para pekerja yang bekerja dan mengambil upah dari operasi kegiatan penambangan pasir urug ilegal tersebut, sementara menunggu hasil koordinasi dengan ahli minerba,” imbuhnya.

” Dan memeriksa keterangan dari para saksi, para tersangka disangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara,” imbuhnya.

Saudara operator mengakui disuruh saudara Ronald Hutagalung, selaku pemilik alat dan ianya memulai kegiatan penambangan tanah uruh tersebut sejak hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 10.00 Wib.lalu.

Berdasarkan keterangan saudara Rezi selaku tukang catat di lokasi tersebut, pemilik tanah yang terdapat usaha pertambangan tanah urug adalah merupakan milik dari saudara Aca yang merupakan abang kandungnya,” urainya.

” Dan menurut keterangan yang bersangkutan harga tanah urug untuk setiap Dump yang dikeluarkan adalah sebesar Rp. 50 Ribu Rupiah per mobil dan banyaknya tanah pada hari penangkapan baru 10 truk, sedangkan sehari sebelumnya sebanyak 70 truk yang sudah diambil,” cetusnya. 

Berdasarkan keterangan dari saudara M. Dani Syahputra bahwa, tanah yang dijadikan lokasi untuk penambangan tanah urug tersebut adalah milik sdr Aca, dimana sebelumnya ACA meminta tolong kepada Dabi, untuk mencarikan alat berat yang akan digunakan untuk menggali tanah berbukit miliknya, dengan tujuan untuk membuat kolam waduk tempat air,” tutup Akp Juliandi SH.

(Taufik/M.Katar/rls) 

Sumber: Humas Polres Rohil

Related posts