Karangasem | tbinterpol.com – Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Karangasem limpahkan tersangka serta Barang Bukti kasus Pencurian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Amlapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,

Hal itu disampaikan oleh Anggota Reskrim Polsek Kubu Bripka I Gede Teja Wirawan, SH ketika akan menyerahkan tersangka dan barang bukti Ke kejaksaan Negeri Karangasem, diruangan Lobi penjagaan Mapolsek Kubu, Rabu (15/2)
Hari ini Tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Karangasem Nomor B – 324/ N 1.14/ Eoh. 1 / 22 / 2023 tanggal 06 Pebruari 2023 tentang pemberitahuan penyidikan tersangka I WY. SDR yang melanggar Pasar 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUH Psudah lengkap
“Ya, hari ini kami serahkan tersangka berikut barang bukti, karna proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21),” ujar Penyidik Polsek Kubu Bripka I Gede Teja Wirawan, SH. MH
Saat di konfirmasi, Kanit Reskrim Ipda I Gusti Made Kodana, SH. menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha melengkapi berkas perkara hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Karangasem
“Sekarang Tersangka dan Barang Bukti kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem untuk selanjutnya dilakukan sidang di Pengadilan terhadap Tersangka”. Terang Kanit Reskrim Polsek Kubu Ipda I Gusti Made Kodana kepada Mitra Humas.
Saat penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Karangasem langsung di terima oleh Jaksa yang menangani kasus tersebut, proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti berjalan aman dan lancar.
Sementara dihubungi secara terpisah Kapolsek Kubu AKP. Ida Bagus Astawa , SH. membenarkan bahwa hari ini Anggota Reskrim Polsek Kubu menyerahkan tersangka dan barang Bukti kasus Tindak Pidana Pencurian. (Isk)