Kejaksaan Negeri Badung Berikan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Penganiayaan

Badung ,tbinterpol.com | – Kejaksaan Negeri Badung memberikan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka An. MUHAMAD REZHA JUARSAH yang Disangka
Melakukan Penganiayaan.
Pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023.

Yayasan Bangun Sejahtera

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, SUSENO, S.H.,M.H. serta Jaksa Fasilitator EVA NUR ARYATI, S.H. dan GUNTUR DIRGA SAPUTRA, S.H. telah melakukan Penghentian Penuntutan atas nama MUHAMAD REZHA JUARSAH yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan melalui pendekatan Restorative Justice.

Kasus posisi perkara tersebut berawal pada hari Kamis, 15 Desember 2022,
sekitar pukul 21.20 WITA, Tersangka memesan makanan di Burger King, Jl. Sunset Road, Kel. Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung, lalu pada saat Tersangka berjalan
menuju pintu keluar, korban membukakan pintu keluar dan menegur Tersangka
dengan perkataan nada tinggi, sehingga terjadi adu mulut.

Tanpa pikir panjang,
Tersangka langsung menyundul dahi kanan Korban dengan menggunakan kepala
bagian depan Tersangka sebanyak 1 (satu) kali.

Akibat perbuatan Tersangka tersebut, Korban mengalami luka robek pada dahi
kanan, sesuai Visum Et Repertum dari Siloam Hospitals Bali dr. Putu Gede Thurdy Gustandra Nomor : 015/PT.SIH/MRD-VER-SHBL/XII/2022 tanggal 17 Desember 2022 dengan kesimpulan , Telah diperiksa seorang laki-laki berumur tiga puluh satu tahun, pada dahi kanan terdapat luka robek tepat dari garis tengah tubuh hingga setengah sentimeter di atas alis mata kanan dengan ukuran empat sentimeter kali
dua sentimeter. Luka tersebut dapat disebabkan oleh benda tumpul.

Akibat luka yang dialami oleh Korban, menyebabkan Korban harus berobat ke Rumah Sakit
Siloam dan mendapatkan perawatan medis berupa menjarit luka robek pada dahi
kanan.

Dasar dilakukan Penghentian Penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice dikarenakan terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6)
Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 & Surat Edaran Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022,
sebagai berikut:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan
pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka;
4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
5. Masyarakat merespon positif, mendukung dan sepakat terhadap perkara
dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui Restorative Justice.

Bahwa dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resoratif
terhadap tersangka an. MUHAMAD REZHA JUARSAH, maka dengan ini perkara
tersebut resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk
selajutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga.
Badung, 1 Maret 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Badung

Iskandar

Related posts