Denpasar,tbinterpol.com | Sebagai upaya menegakkan disiplin berlalu lintas dan keselamatan di jalan umum maka diperlukan tindakan kepolisian berupa razia kendaraan bermotor.

Menindaklanjuti hal tersebut seijin Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., dalam menjaga Kamseltibcar lantas Perwira Pengawas (Pawas) Iptu M. Arif Junaedi, S. H., melaksanakan kegiatan razia sepeda motor bertempat didepan kantor Polsek Jl. Gn. Tangkuban Perahu Desa Padangsambian Kelid Denpasar, Selasa (7/3/2023) malam.
Kegiatan malam ini menyasar sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan bermotor, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan menggunakan knalpot Brong.
“Selama pelaksanaan razia, kami berikan teguran simpatik kepada pengendara sepeda motor sebanyak 6 kali, memberikan surat tilang 2 kali dengan menyita 1 buah sepeda motor dan 1 buah STNK”, kata Arif.
Setelah selesai pelaksanaan razia nihil ditemukan adanya kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB tidak standar maupun knalpot brong.
Saat diwawancarai ditempat terpisah Rabu (8/3/2023) pagi, Kapolsek mengatakan bahwa, “Maraknya sepeda motor tanpa TNKB dan tidak sesuai standar yang diduga untuk mengelabui capture kamera ETLE, maka kami rutin menggelar razia kendaraan bermotor”, ucapnya. (BAR33)
Isk