Polres Bangli ungkap 6 Kasus dalam pelaksanaan operasi Sikat Agung 2023.

Bangli.tbinterpol.com | – Saat Press Coference Hasil Ops Sikat Agung Tahun 2023, seijin Kapolres Bangli AKBP I DEWA AGUNG ROY MARANTIKA, SH., S.I.K yang disampaikan Kabag OPS Polres Bangli Kompol Ketut Maret, SH., di dampingi Kasi Humas Polres Bangli Iptu Wayann Sarta, Kasat Reskrim AKP Ngk Gde Eka Yuana SH, MH, Kapolsek Tembuku AKP Wayan Oka Yasa, Sh., MH dan Kapolsek Kintamani Kompol Agus Ruli, SH , MH bertempat di lobi Polres Bangli pada senin (13/3/2023).

Pada kesempatan tersebut juga hadir para wartawan dari berbagai media baik cetak maupun elektronik. Di hadirkan juga para tersangka beserta barang buktinya.

Kompol Ketut Maret, SH, menyampaikan ini merupakan hasil pengungkapan selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung Tahun 2023, yang dilaksanakan oleh Polres Bangli beserta Polsek jajaran selama kurang lebih 15 hari, yang mulai dari tanggal 23 pebruari s/d 10 maret 2023.

Adapun kasus yang berhasil di ungkap seperti Curat dan Curanmor, dengan 5 tersangka inisial N L P D/TO, H/TO, W S/ Non TO, P M Y P/Non TO, K A/Non TO dari 2 Target Operasi dsn 4 Non Target Operasi.

Target operasi berupa kasus pencurian emas dan pencurian sepeda motor dengan TKP di wilayah Kintamani sedangkan Non Target operasi berupa pencurian hewan dan pencurian tabung gas diwilayah Polsek Tembuku.

Rincian tersebut di atas juga di lengkapi dengan berbagai jenis barang bukti seperti 1 unit mobil kijang, 1 unit Sepeda motor, tabung gas, gembok, snack, palu dsn Nota penjualan. Dari 5 tersangka semuanya orang lokal, pelaku merupakan pemain baru serta 1 orang pelaku masih ditahan dan ditangani di Polres Jembrana.

Dari pengakuan para tersangka rata-rata pencurian di lakukan karena faktor ekonomi, adanya niat dan kesempatan saat korban lengah.

Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ketut Maret SH selaku Karendal OPS sikat agung 2023 di Polres Bangli bahwa keberhasilan dala operasi dengan adanya pengungkapan To dan Non To. Terhadap pelaku disangkakan pasal 363 KUHP sebagai mana diatur dalam Undang Undang dengan ancaman pidana 7 tahun. “Jelasnya.

Isk

Related posts