Rohi l tbinterpol. com.
Upaya keras Sat Reskrim Polres Rohil dan Polsek Bangko Pusako untuk memburu otak pelaku pembunuhan terhadap AS (37) warga Dusun Bourtream RT 27 RW 12 Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir membuahkan hasil.
Hal ini terbukti dengan ditangkapnya PN (42) warga
Dusun Karya Maju RT 002 RW 001 kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya kabupaten Rokan Hilir di Kelurahan Tanjung Mulya Kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut).
Dijelaskan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi melalui Kasi Humas, AKP Juliandi SH, Selasa (14/3/2023) membenarkan perihal penangkapan tersebut.
” Ya Alhamdulillah, akhirnya satu pelaku, yakni atas nama PN sudah berhasil kita tangkap ditempat persembunyiannya, yakni dirumah keluarganya yang terletak di Kelurahan Tanjung Mulya Kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut), ” jelasnya.
Menurut Juliandi, bahwa perburuan dan penangkapan itu dilakukan berdasarkan keterangan dari dua tersangka, yakni Ns Br S dan PP alias Ketuk yang telah diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Rohil dan Polsek Bangko Pusako beberapa hari lalu.
” Ya berdasarkan pemeriksaan dan keterangan tersangka MS Br S dan PP alias Ketuk, bahwa otak pelaku pembunuhan tersebut adalah PN yang tidak lain suami dari tersangka MS Br S, ” terang Juliandi kembali.
Dan menurut pengakuan tersangka MS Br S, bahwa tersangka PN diduga kuat telah melarikan diri kedaerah Sumatera Utara. Berbekal informasi itu, kemudian tim opsnal Reskrim Polres Rohil dan Polsek Bangko Pusako yang dipimpin oleh Ipda All Hidayat STrK langsung melakukan pengejaran hingga ke Sumatera Utara.
Kerja keras ini pun membuahkan hasil kala tim gabungan mendapatkan lokasi persembunyiannya. Dengan gerak cepat dan tanpa perlawanan akhirnya tersangka PN yang merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut dapat diamankan.
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dirinya mengakui seluruh perbuatannya tersebut.
” Dirinya mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban AS dengan cara meminta bantuan PP alias Ketuk dan istrinya MS Br S untuk membunuh korban dengan cara MS Br S mengajak korban kelahan miliknya dengan alasan survey lahan. Dan sementara itu PN dan PP alias Ketuk sudah menunggu di lahan tersebut,” ungkap Juliandi.
Matangnya rencana itu dibuktikan kuat dengan peralatan yang disiapkan oleh tersangka, yakni satu bilah parang dan satu bilah parang babat yang dibawa oleh tersangka PN dan PP alias Ketuk dari rumahnya.
” Setelah korban dapat diajak ke lahan tersebut korban langsung di bacok oleh tersangka PP alias Ketuk tepat dibahagian leher dan wajah sehingga korban jatuh tersungkur dan setelah korban sudah tergeletak, giliran tersangka PN mendekati dan membacok bahagian kepala sebanyak 2 kali selanjutnya tersangka MS alias S langsung pergi meninggalkan tempat kejadian,” jelas Juliandi.
Dan sepeninggal MS Br S itu, masih kata Juliandi tersangka PP alias Ketuk dan PN menyeret mayat korban kedalam paret bekoan lahan sawit yang ada didekat lokasi kejadian tersebut dan menutupi dengan pelepah sawit.
Atas keterangan itu, kemudian tersangka PN langsung dibawa kembali kerumahnya yang berada Dusun Karya Maju RT 002 RW 001 Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya untuk menunjukkan alat yang digunakan dalam melakukan pembunuhan tersebut.
” Dan dengan didampingi perangkat desa tersangka menunjukkan parang yang digunakan selanjutnya tersangka PN dan barang bukti dibawa kepolres rohil guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dan ketika ditanya motif dari pembunuhan tersebut, lebih jauh lagi Kasi Humas ini mengatakan dendam. ” Untuk motifnya itu dendam, karena tersangka PN mencurigai istrinya, yakni MS Br S memiliki hubungan asmara dengan korban, ” tutur Juliandi.
Atas perbuatannya itu menurut Kasi Humas menjelaskan terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
” Bedasarkan pemeriksaan, kedua pelaku kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 338 Subsider 340 Jo pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, ” jelas Juliandi.
Menurutnya, Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan.
Hal ini diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Dan bersama tersangka, lanjut Juliandi lagi juga diamankan satu bilah parang, satu bilah parang babat, satu helai baju kaos berkerah warna hitam, satu helai celana jeans warna biru, satu helai jaket warna biru, satu helai celana dalam, satu helai kaos singlet, satu pasang sepatu boat warna kuning, satu buah topi, satu buah dompet berisikan KTP, STNK, satu unit Handphone merk Oppo, satu unit sepeda motor Suzuki merk Thunder, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna biru, satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, satu lembar hasil pemeriksaan bedah mayat (Outopsi) dan satu unit handphone merk Realme warna hitam. ( rl)