
Bagan Sinembah l tbinterpol. com
Masalah sampah memang tidak bisa dianggap enteng, selain mengganggu pemandangan,aroma busuk pun tak dapat dihindari dari indra penciuman kita.
Sampah yang berserakan di seputaran kota Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah khususnya di trotoar depan pajak lama Jl. Jendral Sudirman tak dapat dihindari.
Hal ini menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, salah satu nya pegiat Masyarakat Pecinta Lingkungan Hidup Mandiri ( Mapalhi) yang angkat bicara mengenai persoalan sampah ini.
Habib Gultom ketua MAPALHi saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini menyampaikan dengan berharap Kepada Dinas yang di tunjuk agar benar-benar Serius untuk menangani Persoalan Sampah di Wilayah Kecamatan Bagan Sinembah.
“Kami Selaku Pihak Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup Tetap Melakukan Control Sosial, dan kami juga mendapat informasi terkait Kutipan-kutipan setiap harinya di dalam pajak lama kepada Pedagang, para PKL dan kutipan setiap bulannya Kepada Pemilik Toko di Seputaran Kota Bagan batu ini perlu di pertanyakan”, ungkap Habib, Sabtu (18/03/23).
Terkait Berapa nilainya Kami tidak tau pastinya, tetapi bila ada kutipan, ya harus tanggung jawab dong, Jangan nantinya kutipan tersebut menjadi atensi oleh pihak – pihak tertentu, ” Pungkasnya dari balik telepon genggamnya.
Sementara itu, Amran selaku petugas UPT yang berwenang dalam hal ini saat dikonfirmasi melalui what shap maupun HP nya mengatakan kalau restribusi kutipan dari para PKL dikutip Rp 1000 per harinya dan per toko sepanjang Jl. Jenderal Sudirman dikutip Rp 15 . 000 per bulannya, dan pengutipan itu memakai karcis resmi dan uang tersebut disetorkan ke Dinas Pendapatan Kabupaten Rohil sebagai PAD Kabupaten Rohil.
Lain hal nya dengan informasi yang berkembang dilapangan, menurut beberapa pedagang di Los yang ada di dalam pajak lama Bagan Batu menyebutkan, kalau restribusi Sampah yanng dikutip oleh petugas kebersihan pasar bervariasi, ada yang Rp 2000 per hari, ada juga yang Rp 25 000 per enam hari, tanpa menggunakan karcis atau kwitansi resmi dari Dinas terkait.
Tentunya hal ini menjadi temuan Mapalhi, yang diduga kuat adanya pungli Terkait restribusi Sampah, dan diduga tidak sampai ke kas daerah melainkan pundi pindi tersebut masuk kantong pribadi.
Ditanya tentang pengutipan restribusi di Los pajak lama ini, Amran melalui what shap nya menjawab, “Maaf pak terlambat balas nya ketiduran aku . Kalau masalah kutipan itu bapak tanya aja sama yg punya pajak . Trm.
Menanggapi hal ini, Pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rohil melalui Dharma Putra Kabid Pajak Daerah ll, menegaskan kalau mengenai pengutipan restribusi apapun harus menggunakan karcis resmi yang dicetak Bapenda dan diedarkan oleh Dinas terkait, dan dananya masuk kas daerah.
Lurah Bagan Batu Kota Riwansyah saat dikonfirmasi melalui what shapnya, Minghun(19/03/23) menjawab, “Mngenai itu bng tnya sma pak amran dinas lingkungan hdup bng, “. ( tim).