Bagan Sinembah l tbinterpol. com
Adanya dugaan pungli di pengutipan restribusi sampah di pajak lama kota Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah menuai pertanyaan diberbagai kalangan dan elemen masyarakat maupun pegiat pecinta lingkungan hidup.
Pasalnya, pada pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa pihak pengelola ristribusi pasar ( DLH) Amran saat di konfirmasi lewat whatshap pada Sabtu (18/03/23) menjawab, kalau mengenai kutipan restribusi sampah yang ada di Los atau kios yang terletak di dalam pajak atau pasar , silakan tanya dengan pemilik pajak atau pasar.
Kemudian awak media tbinterpol mencoba mendalami persoalan ini dengan mengkonfirmasi pemilik pajak yakni Ucok, dan melalui via whatshap nya Ucok menjawab , Maaf baru buka WA pak…kutipan uang kebersihan dari pedagang utk orang yg kebersihan saja pak…yg kerja.
Lantas tbinterpol pun mempertanyakan siapa petugas yang melakukan pengutipan tersebut dan berapa nominal uang yang dikutip.
Ucok pun menjawab, Yg mengutip pak sahrul…ad yg 2000 ad yg 1000 tergantung pedagang pak tdk ad karcis pak krn utk bayar yg angkat sampah saja pak…
Kemudian, ditanya lagi apakah pengutipan tersebut sudah sesuai dengan Perda No 22 Tahun 2011 tentang restribusi pengutipan sampah, dan dijawab oleh Ucok, Saya ngak ngerti pak…
Artinya, pengutipan restribusi sampah yang ada didalam pajak lama Bagan Batu dapat diduga tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan Bupati Rohil, dan diduga tidak disetorkan ke Dinas Bapenda , artinya tidak masuk kas Daerah Kabupaten Rohil.
Sebelumnya, ketua Mapalhi ( Masayarakat Pecinta Lingkungan Hidup Mandiri) menyampaikan Bung Habib Gultom menyampaikan kalau disinyalir dana hasil pengutipan restribusi pajak lama kota Bagan Batu tidak tepat sasaran dan menjadi ajang bisnis untuk kepentingan pribadi.
Oleh karenanya Mapalhi meminta penegak hukum segera mengusut tuntas persoalan ini , agar masyarakat tidak lagi berasumsi dan ada titik terang dalam persoalan ini. ( tim).